Home / Hallo Indonesia | |||||||||
Ingat! PNS Palsukan Data Biar Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipecat hingga Dipenjara Kamis, 12/11/2020 | 09:40 | |||||||||
Ilustrasi JAKARTA - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memastikan para ASN, TNI dan Polri tidak bisa mengikuti program ini. Sebab, program ini dikhususkan untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang siap kerja. Untuk diketahui, ASN,TNI, dan Polri bukan menjadi salah satu target dari program kartu prakerja. Apalagi dalam pandemi virus corona ini saja, para ASN sama sekali tidak terkena dampaknya. Dikutip dari okezone, Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono menyebut apabila ada PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja, maka dapat melanggar aturan kode etik PNS. "Sanksinya bisa dilakukan pemecatan. Mereka ini kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Di mana tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar dia dalam webinar Kartu Prakerja, Selasa (10/11/20) lalu. Dia menjelaskan apabila PNS ketahuan mengambil data orang, bahkan identitas asal-usul disamarkan, hal ini bisa disebut termasuk kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman tahanan hingga 5 tahun. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |