Home / Olahraga | |||||||||
Vonis Kasus Doping, Andrea Iannone Dihukum Dilarang Balapan Selama 4 Tahun Rabu, 11/11/2020 | 06:40 | |||||||||
Andrea Iannone NOALE – Sebuah kabar kurang menyenangkan muncul dari pembalap Tim Aprilia Gresini, Andrea Iannone, soal nasibnya sebagai pembalap MotoGP. Ya, Iannone resmi dinyatakan bersalah dan dilarang tampil selama empat tahun oleh Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Kasus doping Iannone sendiri pertama kali naik ke permukaan setelah Agen Anti-Doping Dunia (WADA) melakukan tes urin kepadanya usai menjalani balapan di MotoGP Malaysia 2019. Dalam sampel tersebut Iannone dinyatakan positif melakukan doping drostanolone, substansi steroid terlarang untuk atlet. Sidang pertama kasus doping Iannone sendiri berlangsung pada 19 Desember 2020. Dalam sidang tersebut Iannone dihukum menjalani balapan selama 18 bulan. Namun Iannone pun memilih untuk naik banding keputusan pengadilan tersebut. Terlebih Iannone sendiri tidak merasa bersalah terkait kasus doping yang menimpanya tersebut. The Maniac Joe –julukan Iannone– berdalih bahwa substansi tersebut masuk ke dalam tubuh usai mengonsumsi daging di Asia. Dengan fakta itulah yang membuat Iannone lantas membawa kasusnya tersebut ke CAS. Iannone menuntut agar hukuman larangan tampil 18 bulan tersebut dicabut. Sedangkan pihak WADA justru meminta agar hukuman Iannone ditambah menjadi empat tahun. Akan tetapi karena pandemi virus Corona (Covid-19) sidang kedua kasus doping Iannone tersebut harus ditunda hingga 15 Oktober kemarin. Pada Selasa, 10 November 2020, hasil sidang kasus doping Iannone pun akhirnya keluar. Menurut laporan laman resmi MotoGP, Selasa (10/11/2020), CAS menolak pencabutan hukuman 18 larangan tampil di seluruh ajang balap. Pasalnya CAS menyebut bahwa Iannone telah dinyatakan bersalah dengan sengaja mengonsumsi doping. Dengan begitu, Iannone pun dipastikan bakal absen menjalani balapan di seluruh ajang selama empat tahun. Hukuman Iannone tersebut pun terhitung sejak 17 Desember 2019, dan baru akan berakhir pada Januari 2024.(*)
|
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |