Home / Hukrim | |||||||||
Numpang Pipis, Pria di Desa Pasir Baru Malah Cabuli Anak Tetagga di Kamar Mandi Senin, 09/11/2020 | 17:50 | |||||||||
Tersangka YZ (26) ditangkap personel polisi, setelah dilaporkan mencabuli bocah 10 tahun.
PASIR PANGARAIAN - Seorang pria diketahui berinisial YZ (26), tak berkutik saat ditangkap personel polisi setelah dilaporkan diduga sudah mencabuli Kenanga (nama samaran, red) bocah 10 tahun yang masih merupakan tetangganya. Awal peristiwa dugaan pencabulan dilakukan YZ berdasarkan informasi Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH. Semula YZ datang ke rumah orang tua korban untuk menawarkan alat cuci mobil. "Saat itu YZ permisi ke ibu Kenanga, dirinya menumpang pipis atau buang air kecil ke kamar mandi. Saat itu tanpa ada rasa curiga ibu korban menyuruh anaknya Kenanga mengantarkan YZ ke kamar mandi," terang Totok Nurdianto, Senin (9/11/2020). Namun beberapa saat setelah mengantar pelaku YZ, Kenanga tiba tiba keluar rumah sambil menangis dan langsung memeluk ibunya erat erat. "Ketika ditanya sang ibu ke Kenanga yang masih lugu, dirinya menceritakan bahwa di kamar mandi pelaku menciuminya, bahkan tangannya ditarik ke kamar mandi oleh pelaku," sebut Totok, sesuai laporan korban ke pihak Kepolisian. Tambah Paur Humas lagi ,YZ juga sempat menggeranyangi bagian tubuh Kenanga. Kenanga sempat berontak dan akhirnya berhasil kabur ke luar kamar mandi saat YZ yang saat itu sudah gelap mata karena mencabuli bocah masih di bawah umur. Atas perlakukan tidak senonoh dan tak pantas dilakukan YZ terhadap anaknya, ibu Kenanga emosi dan mempertanyakan perbuatan pelaku. Namun pelaku saat itu tersentak dan terlihat kebinggungan menjawabnya. Karena merasa tidak senang anaknya diperlakukan tidak senonoh, akhirnya peristiwa cabul dilaporkan Ibu Kenanga ke Kepala Desa Pasir Baru Ponco Indriyanto, selanjutnya diteruskan ke SPK Mapolres Rohul. Setelah menerima laporan, Polisi langsung bertindak. Bahkan tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian SPK Polres Rohul di kawasan Desa Pasir Baru Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul pada Sabtu (7/11/2020) siang “Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Rohul, saat penangkapan pelaku petugas juga ikut mengamankan barang bukti 1 baju kaos warna kuning,1 celana panjang merek Fila dan satu singlet warna putih serta celana dalam milik korban yang dipakai saat terjadi dugaan pencabulan," ucap Paur Humas menjelaskan. Atas perbuatan diduga sudah cabuli bocah di bawah umur, YZ yang kini mendekam dalam sel tahanan Mapolres Rohul, terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paing lama 15 tahun karena dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-Undang Uomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis : Feri Hendrawan |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |