Home / Pekanbaru | ||||||
Tidak Hanya Bando di Tuanku Tambusai, Pemko Diminta "Sikat" Semua Iklan Ilegal di Pekanbaru Sabtu, 07/11/2020 | 14:09 | ||||||
Pembongkaran bando ilegal Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Foto: Riaupos PEKANBARU - Legislatif di DPRD Kota Pekanbaru mendukung penertiban atau pemotongan bando ilegal yang terpampang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (5/11/2020) malam. Namun Pemko diminta tidak tebang pilih dan segera menyikat semua bando atau papan iklan ilegal yang saat ini masih berdiri di Kota Pekanbaru. Pemko juga diminta gerak cepat (Gercep) menertibkan iklan ilegal di Kota Pekanbaru jelang akhir tahun 2020 ini. Pasalnya berkaca kepada bando atau Iklan yang berada di Tuanku Tambusai (Nangka) sudah berdiri sejak lama dan baru ditertibkan sekarang, karena selain ilegal, ada indikasi keterlibatan dalam penebangan 83 pohon di kawasan tersebut. Selain itu, keberadaan bando ini juga memang sudah dilarang sejak beberapa tahun lalu. Hal itu sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. "Kita minta Pemko gercep, jelang akhir tahun ini sisa bando yang ada di Pekanbaru wajib diselesaikan, dan bukan hanya bando, melainkan reklame yang tanpa izin sampai akhir tahun wajib ditertibkan," ungkap anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla, Sabtu (7/11/2020). Sebelum melakukan pemotongan oleh pemerintah, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pemerintah melayangkan surat peringatan hingga beberapa kali kepada pemilik reklame ilegal tersebut. "Kalau dari sekarang sudah diperingatkan dan tidak dipotong sendiri oleh pemilik sampai akhir tahun, pemerintah bisa tumbangkan itu," tegas anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru ini. Penulis : Mimi Purwanti |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |