Home / Politik | |||||||||
UMK Inhu Tahun 2021 Tuai Pro dan Kontra, Bupati: di Negara Demokrasi Ini, Itu Biasa Jumat, 06/11/2020 | 16:25 | |||||||||
Bupati Inhu Yopi Arianto INHU - Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Yopi Arianto mnanggapi banyaknya pro dan kontra terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu di tahun 2021 yang akan datang. Menurut bupati, hal semacam pro dan kontra merupakan sesuatu yang wajar di dalam negara berdemokrasi ini. "Biasa aja tu, malah bagus berarti demokrasi di masyarakat berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bupati kepada awak media, Jumat (6/11/2020). Bupati dua periode itu menjelaskan, pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sudah menyerahkan surat usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Inhu tahun 2021 kepada Gubernur Riau. Dalam usulan tersebut, UMK Inhu tahun 2021 naik 3,27 % dari Rp2.985.193 menjadi RpRp3.082.808. Terkait Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Yopi menyebut telah menerimanya. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut. “Yang mendasari kenaikan UMK Inhu tahun 2021 adalah rapat dengan dewan pengupahan Kabupaten Inhu periode 2019-2022 yang dilaksanakan pada Selasa 3 November 2020 yang lalu dan tertuang dalam berita acara nomor: 002/BAK-Depekab/XI/2020 dimana keputusannya sepakat menaikkan," jelasnya. Tak hanya itu, kenaikan UMK Inhu juga mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan angka pertumbuhan ekonomi nasional 1,85 % dan angka inflasi nasional sebesar 1,42 %. "Jadi, sesuai dengan aturan hukum antara Surat Edaran dan Peraturan Pemerintah, kan lebih tinggi Peraturan Pemerintah,” ujarnya. Lebih jauh Yopi menyampaikan, walaupun Pemerintah Provinsi Riau tidak menaikkan UMP 2021, namun untuk Kabupaten/Kota di Riau dipersilahkan untuk membuat kebijakan sesuai dengan daerah masing-masing. "Pak Gubernur sudah menyampaikan terkait UMK kabupaten/kota agar disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing," kata Yopi. Pandemi Covid-19 memang memukul banyak sektor, termasuk industri. Namun tidak bisa menjadi alasan pemerintah tidak menaikkan upah buruh. Sebab tidak semua perusahaan terdampak akibat pandemi ini dan masih bisa berproduksi. “Jadi tidak bisa dianggap semua tidak mampu. Kalau memang nanti ada yang tidak mampu, silakan menempuh mekanisme untuk penangguhan,” pungkasnya. Sementara itu, Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Indragiri Hulu (SPN INHU ) menyambut baik dengan kebijakan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto, SE terkait menaikan Upah Minimum Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2021. "Dari yang kami rasakan beliau memang begitu sangat perhatian terhadap nasib buruh/pekerja yang ada di Inhu ini, setiap permasalahan buruh yang ada selalu direspon dengan cepat, agar segera diselesaikan sehingga apa yang menjadi hak buruh dapat diterima," ungkap Sawal Harapap selaku Ketua DPC SPN Inhu. Atas perhatian Bupati Inhu terhadap kaum buruh di Inhu ini, Sawal menyampaikan bahwa sudah selayaknya kaum buruh atau pekerja yang ada di Inhu untuk memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. "Kami juga berharap agar kebijakan-kebijakan bupati ini dapat dilanjutkan bupati selanjutnya," pintanya. Penulis: Andri |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |