Home / Hukrim | ||||||
Kejari Pekanbaru Tetapkan AS Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana PMBRW Kecamatan Tenayan Raya Rabu, 04/11/2020 | 20:24 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (4/11/2020) sore, akhirnya tetapkan satu orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan di PMBRW di Kantor Camat Tenayan Raya, Pekanbaru. Kasus tersebut, yakni dugaan korupsi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (4/11/2020) malam, mengatakan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. "Hari ini kita baru tetapkan satu orang tersangka, inisial AS pada kasus dugaan korupsi dana PMBRW kantor Camat Tenayan Raya. Pengembangannya nanti kita liat seperti apa," ujar Zega kepada halloriau.com. Menurut Zega, selama perjalanan proses penyidikan kasus tersebut, sejumlah saksi-saksi yang telah diperiksa keterangannya, lumayan banyak, termasuk oknum PNS di Kecamatan Tenayan Raya. "Ada sekitar 20 sampai 30 orang yang kita periksa sebagai saksi. Di sana ada Lurah, pendamping, narasumber, peserta, serta stakeholder lainnya yang ada berhubungan dengan kasus itu," kata Zega. Lebih lanjut, Zega menerangkan bahwa secara teknisnya di lapangan, AS ini adalah seorang pejabat di Camat Tenayan Raya. Zega juga menegaskan, AS ini juga sebagai pelaku utama dalam kasus korupsi PMBRW tahun anggaran 2019 itu. "AS ini adalah pejabat di kantor Camat Tenayan Raya. Secara teknisnya, dia juga pelaku utamanya saat itu perannya yang paling terbesar. Untuk penambahan jumlah tersangka, belum tahu. Adapun itu, sifatnya membantu AS, melakukan otoritas," terang Zega. Atas perbuatannya, Jaksa akan menjerat AS, dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancamannya 20 tahun penjara. Penulis : Helmi
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |