Home / Politik | ||||||
Terkait Laporan Penjualan Pupuk Tim Sentra Gakkumdu Sepakat Tidak Lanjutkan ke Proses Penyidikan Senin, 02/11/2020 | 22:35 | ||||||
M Hary Rubianto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis BENGKALIS - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Bengkalis sepakat untuk tidak melanjutkan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang diduga dilakukan MR, Sp dan Zn pada saat penjualan pupuk kepada petani di Kecamatan Bukit Batu ke proses penyidikan. Proses dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan. “Karena tidak terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan, kita di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kepolisian dan jaksa akhirnya mengambil keputusan untuk tidak menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyidikan,” ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Bengkalis, M Hary Rubianto usai mengikuti Rapat Sentra Gakkumdu dalam rangka membahas laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang sedang ditangani, Senin (2/11/2020). Pasal dimaksud sambung Hary adalah ketentuan Pasal 73 jo Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Lebih lanjut dikatakan Hary yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bengkalis ini, bahwa berdasarkan bukti yang ada, termasuk hasil keterangan/klarifikasi yang diberikan oleh pelapor, terlapor, saksi-saksi yang dihadirkan pelapor maupun terlapor, serta sesuai keterangan yang disampaikan ahli pidana terkait laporan dugaan tindak pidana pemilihan sebagaimana materi laporan Pelapor dengan Nomor Register: 02/Reg/PB/Kab/04.03/X/2020, bahwa perkara tidak dapat diteruskan ke proses penyidikan di Sentra Gakkumdu. “Nah, dari keterangan pelapor, terlapor maupun saksi-saski yang dihadirkan, tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum terkait tindak pidana yang dilaporkan,” ujarnya Seperti diberitakan, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menerima laporan dugaan politik uang atau money politic dilakukan salah satu tim Paslon di Pilkada Bengkalis. Laporan warga tersebut diterima Bawaslu, Rabu (28/10/2020), dengan modus bagi-bagi pupuk. Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan dan Pelanggaran M Hary Rubianto mengatakan laporan dugaan politik uang disampaikan warga tersebut sedang dilakukan pengkajian dalam kurun waktu dua hari ini. "Dugaan yang dilaporkan oleh pelapor adalah dugaan politik uang. Berkaitan laporan itu sesuai peraturan Bawaslu, Bawaslu mempunyai waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil disebut sebuah pelanggaran," ujar Hary. Setelah pengkajian, apabila memenuhi syarat tegas Hary, pihaknya akan melimpahkan ke Gakkumdu untuk proses tindak lanjut laporan. "Apabila dari laporan itu memenuhi syarat, maka kami akan rapat bersama Gakkumdu untuk meningkatkan status ke penyelidikan. Dan memang dalam kajian ini jika ada syarat yang belum dipenuhi oleh pelapor maka kami akan menghubungi pelapor untuk memenuhi syarat tersebut. Kami apresiasi pelapor dan hasilnya tunggu kajian Bawaslu," ujarnya lagi Dari informasi dirangkum, laporan dugaan pelanggaran ke Bawaslu tersebut mengarah ke Paslon Nomor urut 2 Abi Bahrun-Herman. Baru-baru ini tim calon Bupati dan Wakil Bupati diusung PKS-PPP itu melakukan pembagian pupuk yang disubsidi harga 50 persen dari harga normal kepada petani di Kecamatan Bukit Batu. Penulis: Zulkarnaen |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |