Home / Politik | ||||||
Pelanggaran Netralitas ASN di Riau Tinggi, Khawatir Tidak Diberi Jabatan setelah Paslon Terpilih Senin, 26/10/2020 | 06:37 | ||||||
ASN wajib netral di Pilkada. PEKANBARU-Kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Riau masih tinggi di Pilkada 2020 ini. Bahkan ada calon yang terancam dibatalkan karena terlibat kasus netralitas ASN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menegaskan sosialisasi sudah gencar dilaksanakan hanya saja ASN-nya yang membuat persoalan. "Jadi bukan tidak ada sosialisasi, baik kepada calon dan ASN saya rasa gencar disosialisasikan agar tidak terlibat politik pilkada dan menjaga netralitas, pun masih terjadi juga ya mau gimana lagi,"ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com Jumat. Menurut Firdaus, ada kecenderungan ASN ingin terlibat terutama membantu calon petahana, karena takut kehilangan jabatan jika si petahana nantinya terpilih lagi. Masalah inilah yang membuat ASN terlibat dan melanggar netralitas mereka di Pilkada. Begitu juga dugaan calon terutama petahana sering memanfaatkan peluang untuk intervensi bawahannya. "Jadi ini sangat rentan sekali terjadi, ada kekhawatiran ASN tidak diberi jabatan setelah terpilih calon nantinya,"ujar Firdaus. Banyak modus kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan di lapangan, terlibat langsung dan secara diam-diam juga di belakang. "Seperti di Pelalawan adanya oknum ASN yang ikut membagikan sembako bantuan pemerintah, namun di bantuan tersebut ada foto satu calon,"ujar Firdaus, dikutip tribun. Begitu juga kasus di Kota Dumai yang melibatkan ASN dan calon yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan terancam batal pencalonannya. Hal serupa juga terjadi di Kabupaten Kuansing, satu calon bupati dilaporkan karena dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tidak lain adalah istri calon tersebut. Sebagaimana diketahui, berdasarkan data yang ada di Bawaslu Riau, jumlah pelanggaran terbanyak yang ditangani saat ini soal pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Setidaknya ada 11 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di saat kampanye Paslon Pilkada. Keseluruhan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan kampanye sebanyak 23 pelanggaran. Ini meliputi dugaan pelanggaran netralitas ASN terbanyak, dugaan pelanggaran administrasi, serta dugaan pelanggaran pidana. Untuk dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemukan di Kabupaten Rokan Hilir 1 pelanggaran, di Kabupaten Siak 1 pelanggaran netralitas ASN. Berikutnya Kabupaten Pelalawan 2 pelanggaran netralitas ASN, di mana pelanggarannya melalui media sosial dengan postingan di akun resmi pemerintah daerah (pemda) yang menandai satu Pasangan Calon (Paslon). Hal tersebut diduga dilakukan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Selanjutnya di Kabupaten Kepulauan Meranti, terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN, untuk Kota Dumai, terdapat 3 pelanggaran netralitas ASN. Kemudian Kabupaten Kuantan Singingi terdapat 2 pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk postingan yang dibuat oleh kaur pemerintah. Dan adanya anggota BPD yang memberikan izin kedainya atau warungnya dijadikan posko salah satu Pasangan Calon (Paslon). Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan mengatakan akan memproses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas. Dan apabila akibat dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon. "Semua pelanggaran tersebut akan kita proses. Apabila dari pelanggaran tersebut berakibat pembatalan paslon, kita akan rekomendasikan KPU untuk mendiskualifikasi paslon," tegasnya.(*) |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |