Home / Traveling | |||||||||
Dana Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Jadi Angin Segar Jumat, 23/10/2020 | 21:50 | |||||||||
Ilustrasi JAKARTA-Pelaku industri pariwisata mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi dalam meningkatkan kesiapan destinasi melalui dana hibah pariwisata. Hibah tersebut dinilai akan membantu pemerintah daerah, serta industri hotel dan restoran untuk bertahan pada masa pandemi ini. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, inisiatif dana hibah ini merupakan langkah pertama yang diambil pemerintah untuk bisa langsung terjun dan menyentuh sektor yang terdampak karena pandemi. Selain itu, cara yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima hibah juga dinilai akuntabel, karena menggunakan basis data pembayaran pajak hotel dan restoran pada 2019. "Dalam kondisi yang rumit seperti ini, kami menjadi sadar bahwa yang kami lakukan dengan membayar pajak selama ini ada manfaatnya," ujarnya dalam Dialog Produktif bertema Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Jumat (23/10/2020). Dia mengatakan, penggunaan data pajak juga membuat persyaratan untuk calon penerima hibah menjadi tidak rumit, serta ketentuan penggunaan hibahnya juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelaku industri untuk mengurangi beban dan bertahan dalam kondisi sulit ini. Pada kesempatan yang sama, Hengky Manurung, Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan bahwa dana hibah senilai Rp3,3 triliun ini akan disalurkan sebesar 30 persen kepada pemerintah daerah, dan 70 persen kepada pelaku industri. "Hibah ini ditujukan untuk penerapan protokol kesehatan sehingga destinasi siap menerima kembali wisatawan nusantara yang sangat dibutuhkan saat ini," katanya. Mekanisme Mendapatkan Hibah Sementara itu, proses dan mekanisme untuk mendapatkan hibah yang ditujukan untuk pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran ini tergolong sederhana. Antara lain, pemerintah daerah hanya perlu mengajukan surat pemintaan dengan menyertakan daftar hotel dan restoran dengan nilai pajaknya. "Hingga saat ini sekitar 85 daerah sudah bisa memasukkan surat permintaan untuk ditindaklanjuti, sehingga pada November sudah ada pencairan," katanya. Proses penyaluran Dana Hibah Pariwisata akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang sesuai dengan lima kriteria yang telah ditetapkan. Adapun, kriteria daerah penerima hibah tersebut tersebut adalah Ibukota 34 Provinsi, berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2019.(*) |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |