Home / Otomotif | |||||||||
Agar Tak Menyesal Beli Mobil Bekas, Perhatikan 8 Tips Berikut Ini Jumat, 23/10/2020 | 09:20 | |||||||||
Ilustrasi JAKARTA - Mobil bekas merupakan pilihan bagi sebagian masyarakat yang ingin memiliki mobil namun dengan budget terbatas. Meski harganya cenderung lebih murah dibanding mobil baru, terkadang pembeli mobil bekas harus menguras kantong. Kesehatan komponen mobil bekas tentu tidak seperti mobil baru yang bisa dibilang masih prima. Tidak menutup kemungkinan, biaya perawatan pascapembelian yang dikeluarkan mencapai setengah atau melebihi harga pembelian mobil. Lifepal dalam hasil risetnya memberikan beberapa tips agar saat membeli mobil bekas tidak membuat malah tambah boros. Berikut ulasannya dikutip dari detik. 1. Cari mobil bekas yang sesuai bujet dan kebutuhan Harga Mobil Bekasnya di Pasaran Jika memang fitur tersebut tidak terlalu dibutuhkan, maka pilihlah mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas yang baik, serta harga yang lebih terjangkau. Perhatikan pula soal bagaimana ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, serta hal-hal yang menjadi kendala umum dari mobil bekas tersebut. 2. Pilih mobil bekas yang lengkap dokumennya Namun di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil yang Anda beli bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun. Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK yang tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati. Sejatinya, membeli mobil tanpa dokumen atau bodong bisa dikategorikan sebagai tindak kejahatan. Anda pun berpotensi terjerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian. 3. Usahakan tidak mengkredit mobil bekas Cicilan mobil tentu memunculkan pengeluaran pasif yang harus dibayarkan per bulan. Ketika mobil yang kita kredit juga membutuhkan pergantian suku cadang, maka sudah pasti pengeluaran bulanan kita membengkak. Ada dua cara untuk mengukur kemampuan Anda dalam membeli mobil: Dana darurat adalah dana tunai simpanan yang digunakan hanya pada kondisi darurat, seperti apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau salah satu anggota keluarga mengalami kecelakaan atau sakit berat. Maka, amat tidak bijak apabila mengorbankan dana darurat untuk membeli mobil. Sementara itu, nilai rasio aset lancar berbanding kekayaan bersih didapat dari perbandingan total nilai aset lancar (tabungan, kas, dan setara kas) dan kekayaan bersih (total aset - total utang). Jika terpaksa harus mengkredit mobil bekas, pastikan saja usia mobil bekas yang ingin Anda beli masih satu tahun pemakaian. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari. Pastikan juga cicilan per bulan tidak melebihi 35% dari pemasukan bulanan, dan total utang tertunggak Anda tidak melebihi 50% dari total nilai aset. 4. Over kredit mobil bekas Over kredit di bawah tangan memang terlihat lebih cepat, namun sangat lemah dari sisi hukum. Tindakan ini pun merupakan perbuatan yang dilarang dalam undang-undang. Undang-undang over kredit mobil ini terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Pada, Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. 5. Ajak pemilik mobil bekas ke bengkel resmi jika tak terlalu paham Jika Anda tidak paham dengan mobil, maka ajaklah si penjual mobil bekas tersebut ke bengkel resmi. Bayarlah uang muka sebagai tanda keseriusan Anda dalam membeli mobil tersebut, dan lakukanlah general check up di bengkel resmi untuk mengetahui suku cadang mana yang harus diganti. Laporan dari general check up tentu bisa menjadi bahan pertimbangan kita untuk melakukan negosiasi harga ke pemilik mobil. 6. Jangan habiskan bujet untuk membeli mobil Gunakan hanya Rp 100 juta atau bahkan di bawah Rp 100 juta jika memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas yang akan kita beli. 7.Pastikan pajak masih hidup Adapun perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah: Denda PKB = Biaya PKB x 25% x n/12 8. Lindungi mobil bekas yang Anda beli dengan asuransi Pilihlah asuransi mobil jenis all risk dan total lost only (TLO) sesuai dengan kebutuhan Anda. All risk bakal menanggung apa pun risiko yang terjadi, termasuk lecet di bagian badan, asal sesuai dengan aturan yang berlaku. Sedangkan TLO hanya menanggung biaya pertanggungan ketika mobil hilang atau mengalami kerusakan hingga rusak total yang nilainya mencapai 75 persen dari harga kendaraan. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |