Home / Hukrim | |||||||||
BNN Riau Sita 477 Inek Tujuan Samarinda, Diatur Napi dari Lapas Kamis, 22/10/2020 | 14:46 | |||||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, kembali mengungkap kasus peredaran gelap, sindikat narkoba jenis ekstasi. Rencananya, barang yang ratusan butir itu, jika lolos, akan disebar luas ke Samarinda melalui pengiriman barang ekspedisi Cargo. Kepala BNN Riau Brigjen Pol Kennedy melalui Penyidik Madya Bidang Pemberantasan BNN Riau AKBP Haldun, di Pekanbaru, mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan satu tersangka yang ditangkap. "Satu orang tersangka yakni Dipo yang kita tangkap usai hasil pengembangan kasus tersebut. Jumlah barang buktinya ada sebanyak 477 butir pil ekstasi," ujar Haldun, Kamis (22/10/2020) siang. Menurut Haldun, kasus ini masih dalam penyidikan pihaknya. Satu tersangka itu, masih ada rekan lainnya yang terlibat di kasus itu. Pengiriman barang itu, cepat diketahui oleh pihaknya melalui pengiriman JNE ke Cargo. "Inek itu, dikirim lewat jasa pengiriman barang yang dikirim kembali lewat Cargo Avsek tujuan Samarinda," tutur Haldun. Saat pengiriman barang, kata Haldun petugas Avcek mencurigai sebuah peket yang akan dilanjutkan ke Samarinda. Lalu, temuan itu diteruskan ke BNN Riau guna penyelidikan asal muasal barang paket tersebut. "Saat diperiksa, ada knalpot mobil bekas (tak baru,red) di dalamnya ada bungkusan yang isinya pil ekstasi warna hijau dengan jumlahnya 477 butir. Kita dalami lagi, ada satu orang terlibat, yakni Dipo yang dikendalikan dari napi Lapas namanya Tio," terang Haldun. Menurut mantan Kabid Pemberantasan BNN Riau itu, kasusnya tidak sampai di satu tersangka itu. Dari hasil penyidikan, kata dia ada satu tersangka yang masih dilakukan pengejaran (DPO). Penulis : Helmi
|
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |