Home / Hukrim | |||||||||
Gunakan Alat Tangkap Terlarang, Tim Gabungan Tangkap Dua Kapal Nelayan Sei Berombang Sumut Senin, 19/10/2020 | 17:46 | |||||||||
Kepala UPT PSDKP Wilayah III, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Riau, Hermanto menunjukkan BB berupa dua unit kapal yang diamankan tim gabungan beberapa waktu lalu. BAGANSIAPIAPI - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengendalian sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) wilayah III, Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Riau berhasil mengamankan dua unit kapal nelayan asal Sei Berombang, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat (9/10/2020) lalu di Perairan Pulau Jemur. Kedua kapal itu diamankan tim gabungan PSDKP bersama TNI-Al karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yakni menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Demikian dikatakan Kepala UPT PSDKP wilayah III, Hermanto, Senin (19/10/2020) di ruang kerjanya. Adapun tersangka yang diamankan yakni ZP (41) merupakan Nakhoda kapal nelayan maju, asal Sei Berombang. Kemudian HB (38) nakhoda kapal tanpa nama asal Sei Berombang. Keduanya diamankan tim gabungan saat melakukan operasi di perairan antara Pulau Jemur dan Sinaboi pada Jumat (9/10/2020) pukul 09.00 wib. Diterangkan Hermanto, saat tim gabungan melakukan patroli memergoki dua unit kapal pada posisi 02°34,547 LU dan 100°43,223 BT perairan Rohil. Kemudian kedua nakhoda itu dibawa ke dermaga dan dititipkan sementara di tahanan TNI-AL Sinaboi. "Kemudian pada Selasa (13/10/2020) dilakukan gelar perkara di Pekanbaru yang dihadiri pihak Polda Riau. Hasilnya, telah diambil kesimpulan bahwa kedua tersangka asal itu dapat ditingkatkan kasusnya ke proses tingkat penyidikan," jelas Hermanto lagi. Untuk Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni berupa dua unit kapal, viber tempat penyimpanan ikan, ikan segar campuran sebanyak 60 kilogram (Kg), GPS dan lainnya. Sementara kedua tersangka merupakan nelayan kecil karena kapasitas kapal yang digunakan 4 GT. Hermanto juga mengatakan kalau setengah bulan yang lalu ada terjadi gejala konflik di Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). Dimana nelayan setempat membakar kapal yang menangkap ikan menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang. Penulis: Afrizal |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |