Home / Hukrim | |||||||||
Polda Riau Panggil SD Terkait Dugaan Perambahan Hutan Senin, 19/10/2020 | 16:04 | |||||||||
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, saat ini tengah menunggu kedatangan salah seorang pejabat di Kabupaten Bengkalis inisiali SD, untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (19/10/2020) siang. Adapun pemeriksaan yang dimaskud itu, terkait laporan dugaan perambahan hutan dan dugaan di bidang perkebunan miliknya di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat dihubungi halloriau.com, di Pekanbaru, mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan SD tersebut di kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Belum datang dia (SD,red)," sebut Sunarto melalui pesan aplikasi WhatsApp. Saat ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua kalinya jika SD tidak datang, Narto begitu sapaan akrabnya menjawab pemanggilan itu sifatnya undangan. "Sifatnya undangan," singkat Sunarto. Data yang berhasil dirangkum, SD yang kini diketahui merupakan calon wakil Bupati Bengkalis mendampingi Indra Gunawan Eet dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Dengan begitu, Ia diduga telah melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI no 8 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Lalu Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Penulis : Helmi |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |