Home / Pekanbaru | ||||||
Perwako Pekanbaru Terkait Isolasi OTG Ditargetkan Berlaku Senin Depan Jumat, 16/10/2020 | 15:50 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Regulasi yang mengatur kewajiban isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedang digodok jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Aturan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) ini ditargetkan bisa diterapkan mulai Senin depan. Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (15/10/2020) menyebut kan, Perwako itu mulai diterapkan pada awal pekan depan, Senin (19/10/2020). Jamil mengatakan, pihaknya telah merampungkan rumusan regulasi bagi OTG atau pasien positif Covid-19 tanpa gejala untuk melakukan isolasi di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah. "Info dari bagian hukum sudah disusun regulasinya," katanya dikutip dari riaupos. Menurutnya, dalam dua hari ini pihaknya akan mengirimkan Perwako tersebut ke Pemerintah Provinsi Riau. Perwako tersebut akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub). ''Setelah itu akan ditandatangani Wali Kota,'' imbuhnya. Dalam Perwako ini mengatur tentang kewajiban OTG untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. Ada kategori dan siapa saja yang dapat isolasi mandiri di rumah. Nantinya pihak puskesmas akan membawa OTG ke fasilitas pemerintah untuk menjalani isolasi. Pihak puskesmas juga diminta untuk melakukan pendataan terhadap seluruh OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah. Ia katakan, ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terbaru, pasien positif tanpa gejala bisa isolasi mandiri. Bisa di rumah dan bisa di tempat yang disediakan pemerintah. Kalau mereka isolasi mandiri di rumah, dengan ketentuan rumahnya layak untuk isolasi. Seperti anak tidak ramai, tidak bergaul dengan keluarga dan ada toilet di kamar.
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |