Home / Otonomi | ||||||
Ramai Penolakan UU Cipta Kerja, FPK Riau Minta Pendemo Tidak Destruktif, Aparat Tidak Represif, dan DPR agar Lebih Arif Selasa, 13/10/2020 | 18:47 | ||||||
Ketua FPK Provinsi Riau, Ir. H. AZ Fachri Yasin, M. Agr menyampaikan pernyataan sikap FPK terkait maraknya penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) di Pekanbaru. PEKANBARU - Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR Senin (5/10/2020) lalu, hingga kini masih menuai sorotan publik. Bahkan hingga Selasa (13/10/2020), demo penolakan juga masih terjadi di berbagai kota di tanah air. Tak sedikit insiden terjadi selama aksi penolakan terjadi, mulai dari kontak fisik demonstran dengan aparat, hingga perusakan fasilitas publik. Menyoroti dinamika itu, Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Provinsi Riau menilai perlunya semua pihak kembali sama-sama menjaga kondusifitas, kesatuan, dan kebhinekaan. "Kepada semua pihak segenap anak bangsa baik kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh, maupun pihak pemerintah, dan aparat keamanan untuk senantiasa menahan diri dalam bersikap, menjaga suasana damai dalam kehidupan berdemokrasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," kata ketua FPK Provinsi Riau, Ir. H. AZ Fachri Yasin, M. Agr saat sampaikan pernyataan sikap FPK, Selasa (13/10/2020) di Pekanbaru. FPK juga meminta kepada para pihak yang merasa tidak sependapat dengan pengesahan UU Cipta Kerja (Omnibus Law), agar dalam berunjukrasa menjaga kesantunan dan elegan serta tidak bertindak destruktif yang dapat merugikan semua pihak. Selain itu, apabila ada pihak yang tidak setuju terhadap materi UU tersebut, FPK menyarankan untuk menempuh jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi. "Apabila melakukan unjuk rasa di ruang publik terbuka harus benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19," sambung Fachri. Fachri juga berpesan kepada pihak aparat keamanan dalam melakukan pengamanan agar tidak bertindak represif dan tidak memperlakukan para anak bangsa yang melakukan demo sebagai musuh. "Kepada pihak parlemen (DPR RI) agar lebih arif dan bijaksana dalam menyerap aspirasi dan membaca suasana kebatinan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja sebagai akibat kurang terbukanya informasi publik dalam proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja tersebut," lanjutnya. DPR RI juga diminta membangun komunikasi yang interaktif dengan masyarakat menggunakan bahasa kasih sayang dan mempertimbangkan aspek psikologis masyarakat yang didera rasa gelisah akibat pandemi Covid-19. Selanjutnya, soal banyaknya beredar beberapa versi UU Cipta Kerja di tengah-tengah masyarakat, FPK berharap pemerintah dalam hal ini Presiden, agar secepatnya mengklarifikasi dan menyebarkan naskah asli UU tersebut agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. "Kepada anak bangsa yang sangat beragam dari aspek sosial, agama dan etnik, jangan terpancing dalam polarisasi sikap dan pandangan yang hanya akan berakibat terjadinya perpecahan yang merusak sendi-sendi persatuan dan kesatuan bangsa," ungkap Fachri lagi di poin terakhir pernyataan sikap FPK. Penulis: Yusni Fatimah
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |