Home / Otonomi | ||||||
Inilah Deretan Gubernur yang Menolak UU Cipta Kerja, Gubri Syamsuar Bagaimana ? Senin, 12/10/2020 | 06:18 | ||||||
Gubernur Riau saat membahas dan mensosialisasikan undang-undang Cipta kerja bersama Forkopimda PEKANBARU-Sederet nama gubernur di tanah air sudah menyatakan sikapnya menolak UU Cipta Kerja. Namun sejauh ini Gubernur Riau, H Syamsuar belum ada menyatakan sikapnya apakah ikut menolak atau sebaliknya pasca aksi demo akhir pekan lalu. Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja memang menuai gelombang penolakan dari berbagai kalangan. Beberapa Gubernur di Tanah Air pun terang-terangan menolak kehadiran UU Cipta Kerja yang dinilai akan menyengsarakan buruh. Terbaru, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Gubernur Sumsel Herman Deru menyusul Ridwal Kamil dan Gubernur lain yang lebih dulu menolak Omnibus Law. Sejumlah gubernur juga telah mengambil langkah menolak UU tersebut dengan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berikut deretannya: 1. Sumatera Barat Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020. Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang). "Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden, memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020). Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut. Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut. "Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja dimaksud," ungkapnya. 2. Jawa Barat Setelah adanya demo buruh di halaman Gedung Sate, Kota Bandung pada Kamis, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil lantas mengirimkan suratnya pada Jokowi untuk menolak UU Cipta Kerja. Ridwan Kamil sendiri sempat turun langsung dengan para pendemo terkait hal tersebut. "Isinya menyampaikan aspirasi buruh untuk menolak UU Omnibus Law." "Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," terang Ridwan Kamil. Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor 560/15863. Surat tersebut dibuat atas aspirasi para buruh dan pekerja. Sri Sultan Hamengkubuwono X mengirimkan surat pada Jokowi setelah berkomunikasi dengan para buruh dan pekerja di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020). 4. Jawa Timur Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa juga telah mengadakan audiensi dengan para buruh dan pekerja terkait UU Cipta Kerja di Surabaya pada Kamis. Ia berupaya akan mengirim surat pada Jokowi terkait undang-undang yang baru disahkan pada Senin (6/10/2020). "Aspirasi mereka yang meminta Gubernur untuk berkirim surat resmi kepada Presiden Joko Widodo, langsung saya penuhi. Hari ini surat dikirim melalui Mendagri," ujar Khofifah. Selain itu, Mantan Menteri Sosial ini akan berupaya agar para buruh bisa bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD membahas masalah ini. 5. Kalimantan Barat Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah mengirimi surat pada Jokowi melalui Surat bernomor r 180/2686/HK-C pada Jumat. Pada surat itu, Sutamidji menyampaikan soal unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja oleh buruh, pekerja, hingga mahasiswa. Selain itu, Sutarmidji juga menyampaikan rasa khawatirnya soal pertentangan antar masyarakat yang berkaitan dengan menjaga pertumbuhan ekonomi yang berangsur membaik. "Maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memohon untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf (Perppu) mencabut Omnibus Law," tulis Sutarmidji. Surat itu dikirim melalui Kantor Perwakilan Kalimantan Barat di Jakarta. 6. Sumatera Selatan Gubernur Sumsel Herman Deru akan memfasilitasi perwakilan dari mahasiswa untuk terbang ke Jakarta. Keberangkatan mahasiswa ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka yang menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Herman mengatakan, selain memfasilitasi perwakilan mahasiswa ke Jakarta, ia juga akan menyampaikan aspirasi tersebut langsung ke Presiden dan DPR RI. "Perasaan kita sama, apa yang dirasakan sudah kita rasakan semua. Saya akan menyampaikan aspirasi kalian ke DPR ataupun Presiden, ini masih ada kesempatan," kata Herman Deru di depan massa yang menggelar aksi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (9/10/2020). Menurut, Herman Deru ia juga akan turut mengawal agar peraturan pemerintah (PP) yang nantinya akan dikeluarkan sebagai produk turunan Omnibus Law, tidak melenceng dan kembali menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Undang-undang tidak langsung berlaku begitu saja. Masih ada PP. Agar PP itu nantinya tidak melenceng, kita kawal bersama. Dari perwakilan mahasiswa nanti siapa yang mau mengawal dan berangkat akan saya biayai ke Jakarta," ujar Herman Deru. Setelah memberikan penjelasan kepada para mahasiswa, Herman langsung menandatangani surat pernyataan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh massa aksi. Surat tersebut ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dengan nomor 560/220/Kesbangpol/2020 yang dikeluarkan pada hari ini. Usai menandatangani surat tersebut, para mahasiswa langsung bersorak gembira dan membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dihujani lemparan batu oleh massa. Mawardi dilempari batu lantaran menolak tanda tangan surat pernyataan sikap yang disodorkan mahasiswa. Akibatnya, Mawardi langsung dievakuasi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masuk ke dalam ruangan untuk menghindari lemparan tersebut Sedang di Riau, Gubernur Syamsuar belum menunjukkan penolakan atas UU kontroversi tersebut. Pasca diresmikan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar bersama Forkompinda Riau melakukan pertemuan dan dialog dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Pekerja se Riau. Melalui pertemuan tersebut, Gubri menyampaikan bahwa pemerintah bersikap terbuka dengan berdialog terhadap isu-isu yang menjadi permasalahan pada RUU Cipta Kerja dari kalangan mahasiswa dan organisasi pekerja di Riau. "Pertemuan ini dalam rangka dialog dan mensosialisasikan permasalahan terkait UU Cipta Kerja dan difokuskan pada tenaga kerja dan buruh," kata Gubri saat diwawancarai usai pertemuan di Ruang Kenanga Rapat Kantor Gubernur Riau, Kamis (8/10/2020). Menurutnya ada 12 hal yang menjadi isu terkait UU Cipta Kerja berkenaan dengan pekerja dan buruh di tengah masyarakat, dan permasalahan tersebut telah dijelaskan dari oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.(*)
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |