Home / Politik | |||||||||
Jika Pandemi Corona Memburuk, Pilkada Serentak 2020 Bisa Ditunda Sabtu, 10/10/2020 | 08:57 | |||||||||
Ilustrasi JAKARTA - Sejumlah elemen masyarakat banyak yang mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Alasannya karena pandemi virus corona (Covid-19) belum bisa dikendalikan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut, penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan terjadi. Apalagi jika melihat peraturan perundang-undangan yang ada. "Kalau misalnya, kondisinya (penyebaran Covid-19, red) semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," ucapnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020) dikutip dari riaupos. Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada jika melihat perkembangan kasus Covid-19. Tiga kemungkinan itu yakni pelaksanaan Pilkada 2020 terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian, atau ditunda secara keseluruhan. Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah. "Sangat mungkin kalau pun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujarnya. Sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, Viryan menyebut, KPU telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. KPU juga akan terus mengedukasi pemilih untuk meyakinkan tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus. Meski begitu, Viryan juga mengingatkan pilkada digelar dalam suasana pandemi. Oleh karena itu, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. "Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yang seperti ini," katanya. (*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |