Home / Hallo Indonesia | ||||||
Ini 3 Fakta Pengadaan Vaksin Covid-19 di Indonesia Kamis, 08/10/2020 | 09:11 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi virus Corona (COVID-19). "Dalam percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan vaksinasi COVID-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya," demikian pertimbangan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tersebut yang dikutip detikcom, Rabu (7/10/2020). Berikut 3 faktanya dikutip dari detik: 1. Keringanan Pajak buat Pengadaan Vaksin Corona Dalam pasal 12 disebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas fiskal berupa perpajakan, kepabeanan dan cukai atas impor vaksin, bahan baku dan peralatan yang diperlukan untuk produksi vaksin COVID-19, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas perpajakan yang diperlukan dalam pengadaan dan/atau produksi vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung untuk pelaksanaan vaksinasi COVID- 19, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal penyediaan vaksin, pasal 7 ayat 1 dijelaskan pemerintah bekerja sama dengan lembaga/badan Internasional untuk melakukan penawaran atau kerja sama penelitian, hingga produksi. "Lembaga/badan Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (cEPI), The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI) dan lembaga/badan Internasional lainnya," tulis PP tersebut. 2. Sumber Dana Vaksin Dalam pasal 17 ditegaskan dana pengadaan dan pelaksanaan vaksin bersumber dari pemerintah. Dana tersebut salah satunya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Pengadaan Vaksin COVID-19 yang pendanaannya bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak," tulis PP tersebut. Kemudian, pasal 20 dijelaskan bahwa pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota juga bisa menyediakan pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 pada daerah masing-masing. 3. Sri Mulyani hingga Erick Thohir Jadi 'Pengawal' Jokowi menugaskan beberapa menteri untuk melancarkan pengadaan vaksin COVID-19 di Indonesia. Menteri Keuangan yang dijabat Sri Mulyani Indrawati berdasarkan pasal 21 ayat 2 ditugaskan memberikan dukungan alokasi anggaran untuk pengadaan dan pelaksanaan vaksin COVID-19. Sedangkan tugas Menteri BUMN yang dijabat Erick Thohir dijelaskan dalam pasal 21 ayat 5, yang mana tugasnya memberikan dukungan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada BUMN dan mengoordinasikan BUMN lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud. BUMN yang mendapat penugasan untuk pengadaan vaksin yakni PT Bio Farma (Persero) dan dapat melibatkan anak usahanya yakni PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma (Indofarma) Tbk. Selain itu ada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, hingga beberapa lembaga dan pejabat negara lainnya yang juga mendapat penugasan dari Jokowi. (*)
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |