Home / Hukrim | |||||||||
Polsek Sinaboi Amankan Pelaku Curas, Satu Orang DPO Selasa, 06/10/2020 | 14:58 | |||||||||
Ilustrasi SINABOI - Anggota Reskrim Polsek Sinaboi, Polres Rokan Hilir berhasil mengamankan satu orang tersangka dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di sebuah kedai, jalan sekolah No 36 Kelurahan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Diketahui, tersangka berinisial HP Alias Herman (33) ini merupakan warga Jalan Suada RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sinaboi, diamankan anggota saat bertamu dirumah temannya tepatnya di Jalan Resetlemen, pada malam Minggu (4/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB. Saat diamankan, tersangka awalnya berdalih kepada anggota dan tidak mengakui perbuatannya, setelah ditunjukan bukti CCTV milik pelapor sesuai bukti laporan akhirnya tersangka mengakuinya. Namun sayang rekan tersangka berinisial Z Alias Ijul masih dalam pencarian orang (DPO). Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH membenarkan perihal penangkapan terhadap satu orang tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diungkap Polsek Sinaboi. Dijelaskannya, kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu (4/10/2020) sekira pukul 14. 00 WIB. Saat itu Natalia (19) pelapor sedang duduk di dalam dikedai milik orang tuanya sambil bermain handphone. Tiba-tiba ada dua orang lelaki masuk ke dalam kedai langsung menuju meja kasir dan mengambil uang sambil menodongkan pisau ke leher pelapor. "Saat ditodongkan pisau ke leher pelapor, pada saat itu juga pelapor sempat memberontak dan berteriak minta tolong, "rampok..rampok" hingga pisau yang dipegang pelaku mengenai tangan kanan pelapor sehingga berdarah cucuran keluar,"jelas Juliandi. Kemudian ibu pelapor keluar dari kamar dan seketika itu pula kedua pelaku langsung lari meninggalkan kedai tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sebesar Rp1.500.000 dan mengalami luka robek atau koyak di bagian tangan sebelah kanan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. "Atas perbuatan yang dilakukan tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," pungkasnya. (rls/zal) |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |