• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  



  Home / Meranti

BPN Kepulauan Meranti Sediakan Layanan Inovasi 'Pembebasan' Lahan Gambut
Senin, 05/10/2020 | 19:41

Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria SSi MSi
Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria SSi MSi

SELATPANJANG - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau membuka layanan inovasi pembebasan lahan gambut.

Hal ini dilakukan mengingat akhir-akhir ini zonasi Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) sangat meresahkan masyarakat, khususnya perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kepala BPN Kepulauan Meranti, Budi Satria SSi MSi mengungkapkan bahwa layanan ini untuk menyikapi banyak keluhan dari masyarakat karena tanahnya tidak dapat disertifikatkan, kemudian bagi yang sudah punya sertifikat tidak dapat melakukan permohonan layanan di Kantor Pertanahan seperti jual-beli, hibah, lelang, hak tanggungan dan lainnya.

"Layanan ini merupakan inovasi dari kami di luar 38 layanan BPN Kepulauan Meranti yang sudah ada. Ini bertujuan untuk membantu mempermudah masyarakat, dalam layanan ini juga kita harus terbuka dan transparan," ungkap Budi, Senin (5/10/2020).

Budi juga menjelaskan presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) nomor SK 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Penetapan Peta Indikatif Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019 (Revisi XVI). 

"Setelah kami lakukan analisa secara spasial hanya sekitar 4,9 persen dari seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat areal arahan penggunaan lain yang tidak terkena peta PIPPIB. Artinya sebagian besar wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti ini terdiri dari kawasan hutan dan zonasi PIPPIB. Tentunya hal ini sangat berdampak pada aktivitas perekonomian masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti," ujarnya.

Dibeberkan Budi, saat ini pihaknya dihadapkan pada dua kondisi yakni dinamika kegiatan perekonomian masyarakat mesti tetap berjalan terutama dimasa sulit pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini, di sisi lain pelestarian ekosistem gambut juga perlu mendapat perhatian. 

"Untuk itu kita mesti dapat menyikapi kondisi ini secara bijaksana dan tidak menyalahi atau melawan aturan. Lahan yang terkena Peta PIPPIB ini tidak dapat dilakukan layanan pertanahan pertama kali seperti penerbitan sertifikat hak atas tanah dan juga layanan pertanahan derivatif seperti jual beli, hibah, lelang, hak tanggungan, dan lainnya. Inilah yang saat ini sangat banyak dikeluhkan oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk dari pihak perbankan maupun Notaris/PPAT," bebernya.

Selanjutnya kata Budi, berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) nomor SK 7099/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/8/2019 Tanggal 28 Agustus 2019 Tentang Penetapan Peta Indikatif Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2019, yang pada butir ke 12 disebutkan bahwa masyarakat perseorangan dapat mengajukan permohonan klarifikasi terhadap Peta PIPPIB dan status lahannya kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan cq Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan. 

"Artinya tanah masyarakat yang berada  di dalam Peta PIPPIB masih dapat mengajukan permohonan klarifikasi PIPPIB atau dibebaskan dari Peta PIPPIB dengan  tiga persyaratan. Pertama, dapat menunjukkan bukti riwayat kepemilikan tanah di bawah tahun 2011, kedua menyebutkan pemanfaatan dan penggunaan tanah, dan ketiga, melampirkan peta ploting areal dari Kantor Pertanahan. Sampai dengan saat ini belum ada juknis dari Kementerian ATR/BPN yang mengatur layanan klarifikasi terhadap peta PIPPIB.

Menindaklanjuti hal tersebut saat ini BPN Kepulauan Meranti telah membuat inovasi layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yakni Layanan Analisa Penggunaan Tanah untuk klarifikasi PIPPIB.

Kemudian tambah Budi, layanan ini terintegrasi dengan KKP Kantor Pertanahan masuk pada kategori pelayanan informasi. Persyaratan yang dibutuhkan adalah fotocopy KTP, KK, bukti kepemilikan tanah, surat keterangan riwayat tanah di bawah tahun 2011 dan tarif biaya PNBP layanan sebesar Rp75.000, dan jangka waktu pelayanan paling lama 3 hari kerja. Sementara transportasi dan akomodasi ditanggung pemilik.

"Produk layanan berupa Peta Analisis Penatagunaan Tanah dan Surat Pengantar Peta Analisis Penatagunaan Tanah. Saat ini sudah ada sejumlah 50 bidang yang dimohonkan kepada kami dan alhamdulillah semuanya telah selesai dilaksanakan dan semuanya diproses di bawah 3 hari kerja," ungkapnya lagi. 

Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang tanahnya berada dalam Peta PIPPIB untuk dapat memanfaatkan inovasi layanan ini dan selanjutnya dapat mengajukan permohonan klarifikasi PIPPIB kepada Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan cq Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan.

"Apabila klarifikasi peta PIPPIB atas status lahannya telah didapatkan dari Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK, maka selanjutnya semua layanan pertanahan dapat dilakukan di Kantor Pertanahan sebagaimana biasanya," ujarnya.

Penulis: Ali Imron
Editor: Yusni Fatimah






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  26/01/2021 | 18:07 Wib
PT Timah Salurkan Dana Bergulir Program Kemitraan ke Pelaku UMKM
Meranti26/01/2021 | 16:05 Wib
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Selatpanjang, Pasutri Mucikari Muda Diamankan
Hukrim26/01/2021 | 06:02 Wib
Keberangkatan Tim Futsal Kepulauan Meranti ke Kejurda Riau Dilepas Ketua KONI
Olahraga24/01/2021 | 19:57 Wib
LMP Markas Cabang Kepulauan Meranti Goro di Perkantoran Pemkab
Meranti22/01/2021 | 19:15 Wib
Sagu Diusulkan Jadi Komoditas Tambahan Bansos Sembako di Kepulauan Meranti
Meranti21/01/2021 | 20:32 Wib
Terganjal Sistem, APBD Kepulauan Meranti Tahun 2021 Belum Bisa Digunakan Penuh
Meranti21/01/2021 | 08:10 Wib
Sering Pinjam ke Tetangga Saat Ingin Berjualan Keliling, Aida Dapat Bantuan Sepeda dari Baznas Meranti
Meranti20/01/2021 | 17:37 Wib
Tidak Penuhi Unsur, JPU Tolak Dugaan Kasus Politik Uang Pasangan H Adil-Asmar
Hukrim19/01/2021 | 18:09 Wib
Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga Sungai Tohor Ludes Terbakar
Meranti18/01/2021 | 20:26 Wib
Polres Meranti Ringkus 4 Terduga Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Bawah Umur
Hukrim18/01/2021 | 19:13 Wib
Cerita Dara Kepulauan Meranti 2019, dr Atika Usai Disuntik Vaksin Sinovac
Meranti
   






  Berita Lainnya :
26/01/2021 | 21:05 Wib
Mahasiswa Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kos
Hukrim26/01/2021 | 21:01 Wib
Dikawal Ketat, 4.080 Dosis Vaksin Covid-19 Tiba di Inhu
Inhu26/01/2021 | 20:58 Wib
Polda Riau Ungkap Kosmetik Ilegal Via Online Shopee
Hukrim26/01/2021 | 19:49 Wib
Tiga Bulan Tidak Bekerja karena Sakit, Ibu dan Kedua Anaknya Hanya Bisa Makan dengan Kecap
Otonomi26/01/2021 | 19:13 Wib
Dokter Spesialis Kosong, Pelayanan Poli Anak RSUD Kepulauan Meranti Ditutup
Meranti26/01/2021 | 19:03 Wib
Tembus 1 Juta Kasus, Ini Strategi Menkes Turunkan Penularan Covid-19
Hallo Indonesia26/01/2021 | 18:57 Wib
Covid-19 Riau Tambah 133 Kasus, 9 Meninggal. Berikut Sebarannya
Otonomi26/01/2021 | 18:50 Wib
Suzuki Hadirkan Servis Gratis bagi Korban Banjir Kalsel
Suzuki26/01/2021 | 18:11 Wib
Resmikan Gedung Baru Imigrasi, Bupati Inhil Harapkan Pelayanan Prima
Inhil26/01/2021 | 18:07 Wib
PT Timah Salurkan Dana Bergulir Program Kemitraan ke Pelaku UMKM
Meranti26/01/2021 | 18:04 Wib
Desak Periksa Syamsuar, Spanduk Korupsi Muat Wajah Syamsuar dan Yan Prana
Hukrim
Komentar Anda :