Home / Politik | |||||||||
Bawaslu Dumai: Jangan Melanggar Aturan Pemasangan APK Jumat, 02/10/2020 | 11:31 | |||||||||
Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, ST. DUMAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai hari ini, Jumat (2/10/2020) melanjutkan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang sejak sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan wakil walikota Dumai 2020. Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, ST mengatakan, ratusan APS seperti baliho dan spanduk berhasil dibongkar tim gabungan Bawaslu dan Satpol PP dalam operasi yang dilaksanakan Kamis (1/10/2020). "APS yang terpasang di sudut kota hingga ke gang-gang dibongkar tim dari Bawaslu dan Satpol PP tanpa terkecuali. Pembongkaran ini karena APS tidak sesuai dengan PKPU," kata Zulfan. Saat pembongkaran, diakui Zulfan, ada tim sukses yang menelpon pihaknya, menanyakan perihal pembongkaran APS. "Ada timses yang menelpon saya, mereka mempertanyakan alasan pembongkaran APS, kita jawab, sesuai mekanisme, APS tidak sesuai PKPU harus dibongkar, selain itu kita jelaskan juga, sebelum kita bongkar, masing-masing Paslon atau timses sudah kita surati, bahkan diberi waktu untuk membongkar sendiri APS. Karena tidak dibongkar sendiri, terpaksa kita menurunkan tim untuk membongkar seluruh APS yang terpasang," terang Zulfan. Meskipun ada beberapa tim Paslon yang menelpon, namun proses pembongkaran berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Dijelaskan Zulfan, masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Masing-masing Paslon boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK), namun harus sesuai dengan PKPU. "Pemasangan APK sudah diatur di dalam PKPU, dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat. Mulai dari desain, ukuran hingga lokasi pemasangannya sudah diatur oleh KPU. Kami berharap jangan melanggar pemasangan APK," pesannya. Sebelumnya, Komisioner KPU Dumai Divisi Hukum dan Pengawasan, Syafrizal, menjelaskan bahwa pemasangan baliho atau alat peraga kampanye sudah diatur dalam PKPU. "Mulai dari desain, ukuran hingga lokasi pemasangannya sudah di atur oleh KPU. Kami berharap masing-masing Paslon atau tim Paslon berkoordinasi dengan KPU untuk mengetahui aturan tersebut," kata Syafrizal. Selain yang difasilitasi oleh KPU, lanjutnya, masing-masing Paslon, bisa membuat baliho sendiri, tetapi APK yang dibuat harus sesuai dengan peraturan yang ada, mulai dari desain dan ukuran ada aturannya. Penulis: Bambang |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |