Home / Politik | ||||||
Bawaslu Dumai Gandeng Satpol PP Tertibkan Baliho yang Terpasang Sebelum Penetapan Paslon Kamis, 01/10/2020 | 15:11 | ||||||
Bawaslu dan Satpol PP Kota Dumai menertibkan Baliho Paslon yang telah terpasang sejak sebelum penetapan Paslon.
DUMAI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai bersama Satpol PP Kota Dumai melakukan penertiban baliho sosialisasi yang telah terpasang sejak sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Dumai 2020 oleh KPU, Kamis (1/10/2020). Sejumlah baliho yang terpasang di sudut kota hingga kelurahan dibongkar tim dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Dumai tanpa terkecuali, termasuk stiker dan spanduk. Pembongkaran ini karena alat peraga tersebut tidak sesuai dengan PKPU. Ketua Bawaslu Kota Dumai, Zulfan, ST mengatakan, penertiban ini dilakukan setelah Bawaslu menyurati masing-masing Paslon untuk segera membongkar seluruh baliho sosialisasi. "Surat pemberitahuan sudah kita sampaikan pada 25 September 2020, kita beri waktu hingga akhir bulan. Karena tidak dicopot juga, terpaksa kami yang membongkar," kata Zulfan, ST, Kamis (1/10/2020). Zulfan menerangkan, alat peraga kampanye (APK) yang boleh terpasang hanya dari KPU, dan titik-titik nya juga sudah ditentukan. "Untuk hari ini kita akan tertibkan semua baliho dan alat peraga kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan aturan tersebut," tegasnya. Sementara, Kasatpol PP Kota Dumai, RH Bambang Wardoyo, SH mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 25 anggota Satpol PP membantu Bawaslu Dumai menertibkan Baliho Paslon yang terpasang tidak sesuai dengan aturan. "Semua baliho dan alat peraga kampanye yang terpasang tetapi tidak sesuai dengan aturan kita copot," kata Wardoyo. Lanjutnya, dalam penertiban ini, pihaknya hanya mendampingi dan membantu menertibkan spanduk atau baliho sesuai arahan dari Bawaslu, karena yang mengetahui aturan terkait alat peraga kampanye adalah Bawaslu. Terakhir, Komisioner KPU Dumai Divisi Hukum dan Pengawasan, Syafrizal menambahkan, pemasangan baliho atau alat peraga kampanye sudah diatur didalam PKPU, dan tidak boleh dipasang di sembarang tempat. "Mulai dari desain, ukuran hingga lokasi pemasangannya sudah diatur oleh KPU. Kami berharap masing-masing Paslon atau tim Paslon berkoordinasi dengan KPU untuk mengetahui aturan tersebut," kata Syafrizal. Selain yang difasilitasi oleh KPU, lanjutnya, masing-masing Paslon, bisa membuat baliho sendiri, tetapi APK yang dibuat harus sesuai dengan peraturan yang ada, mulai dari desain dan ukuran ada aturannya. Penulis : Bambang
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |