Home / DPRD Pekanbaru | ||||||
Pembahasan Final, DPRD Pekanbaru segera Sahkan Perda MDTA Rabu, 30/09/2020 | 14:13 | ||||||
Kantor DPRD Pekanbaru. PEKANBARU - Dalam waktu dekat, DPRD Kota Pekanbaru akan mengesahkan Ranperda Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) atau Pendidikan Diniyah Non Formal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Pasalnya saat ini tim pansus, yang terdiri dari anggota dewan, Pj Sekdako Pekanbaru M Jamil, tenaga ahli H Ilyas Husti, pihak akademisi, Ketua Tim FKPQ Bambang Priyo, Perwakilan Disdik Pekanbaru Alda Fiandri, Kemenag, BKMT, FKDT dan lainnya sudah rampung melakukan pembahasan. Bahkan poin-poin penting yang menjadi perhatian terutama terkait kesejahteraan para guru MDTA sudah menjadi catatan. Pasalnya, selama ini guru MDTA kurang mendapat perhatian dari pemerintah, untuk itu, DPRD Kota Pekanbaru merasa perlu Ranperda pendidikan Diniyah Non Formal ini perlu disahkan menjadi Perda. "Pembahasannya sudah final. Alhamdulillah, semua masukan sudah kita akomodir. Dalam waktu dekat kita sahkan melalui paripurna. Harapan kita bersama terciptanya pendidikan MDTA yang lebih berkualitas, ungkap Ketua Pansus MDTA DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Rabu (30/9/2020). Dengan akan disahkannya Ranperda ini, kata Zulfahmi, maka honor guru MDTA akan dianggarkan di APBD Pekanbaru. "Dan tiap bulan guru MDTA diberikan honor sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," sebutnya. Adanya Ranperda ini juga, tambah Zulfahmi sebagai upaya penyelarasan terhadap visi misi Kota Pekanbaru, yaitu Pekanbaru Smart City yang Madani yang diusung Walikota Dan Wakil Walikota Firdaus-Ayat. Dijelaskan Zulfahmi yang juga merupakan Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru ini, bahwa proses pembahasan Ranperda MDTA ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibahas dalam rapat intern Pansus, hearing dengan OPD terkait di lingkungan Pemko Pekanbaru. "Yang pasti, salah satu rekomendasi Pansus bahwa setiap bulan para guru MDTA yang berjumlah sekitar 3.000-an harus diberi insentif. Nanti untuk Juklak dan Juknisnya diatur dalam Perwako," tegasnya. Penulis: Mimi Purwanti |
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |