Home / Hukrim | |||||||||
Polsek Lirik Inhu Tangkap Pencuri Ternak Sapi Selasa, 29/09/2020 | 18:01 | |||||||||
Tersangka pencurian ternak sapi. INHU - Kepolisian Sektor (Polsek) Lirik, Inhu mengamankan seorang tersangka pencurian ternak sapi milik warga. Untung saja sapi yang dicuri itu belum sempat dijual, masih tertambat pada sebatang pohon karet. Pelaku pencurian sapi yang dilakukan RMD alias Dani (21) warga Desa Serumpun Jaya Kecamatan Pasir Penyu ini terjadi di areal PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik, Senin (28/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB. Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (29/9/2020) siang membenarkan penangkapan terhadap tersangka pencurian sapi di Sungai Sagu tersebut. Dijelaskan Misran, pencurian sapi ini baru diketahui ketika pemilik sapi Ngadilan (40) warga Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu ditelepon oleh Ponijo (43) warga Sungai Sagu jika induk sapi milik Ngadilan tidak ada lagi di kandang, yang tinggal hanya seekor anak sapi yang masih kecil. Sekitar satu jam kemudian, Ponijo menghubungi Ngadilan dan mengatakan jika induk sapi telah ditemukan terikat pada sebatang pohon karet di Desa Serumpun Jaya. Mendapat informasi itu, Ngadilan langsung menuju kesana untuk memastikannya, ternyata benar, sapi yang tertambat itu milik Ngadilan. Bahkan warga sekitar juga telah mengamankan seorang pemuda yang telah membawa sapi itu ke Desa Serumpun Jaya. Atas kejadian itu, Ngadilan langsung melapor ke Polsek Lirik dan langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan tersangka dan barang bukti. "Kepada polisi, tersangka mengaku telah mencuri sapi milik korban bersama dua orang temannya yang saat ini masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Lirik," tutup Misran. Penulis : Andri Subakti |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |