Home / Hukrim | |||||||||
Masuk Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad Segera Disidangkan Kamis, 24/09/2020 | 12:08 | |||||||||
Wakil Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad mendatangi Ditreskrimsus Polda Riau, Kamis (24/9/2020). PEKANBARU - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, dalam waktu dekat ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Kasus yang melibatkan Wakil Bupati Bengkalis Non aktif, Muhammad, saat ini tengah menjalani pemeriksaan administrasi di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, untuk dilakukan Tahap II, ke Kejati Riau, Kamis (24/9/2020) siang. Pantauan halloriau.com di lapangan, tampak mobil Avanza warna hitam memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Riau. Sesaat penumpang turun, yakni Muhammad yang menggunakan baju warga orange dengan tangan diborgol masuk ke kantor. Pihak Ditreskrimsus Polda Riau belum memberikan keterangan resmi terkait akan dilakukannya tahap II kasus tersebut. Saat ini Muhammad, yang sejak tadi masuk, belum keluar dari ruang penyidik. Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka baru. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hari ini, Muhammad dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PDAM di Inhil. Sementara itu, Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad, yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, sebelumnya pernah diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara ini. Sejumlah saksi diambil dari pihak yang melaksanakan proyek, baik dari pihak pemerintah maupun rekanan. Kasus ini mencuat adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp3 miliar lebih. Diduga tidak sesuai spesifikasi, yang mengakibatkan potensi kerugian negara Rp1 miliar lebih. Proyek dimulai 20 Juni 2013 sampai dengan 16 November 2013, sementara pada akhir Januari 2014 pekerjaan belum selesai. Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan. Namun pihak Dinas PU Riau disebut tidak melakukan hal tersebut. Selain itu, Dinas PU Riau juga diduga merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/PHO Nomor: 0/BA.ST-I/FSK.PIPA.TBH.XII/2013 tanggal 13 Desember 2013. Penulis : Helmi |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |