Home / Hukrim | ||||||
Polisi Tangkap Buronan Tersangka Dugaan Pemerasan Uang Parkir, Ternyata Suami Oknum PNS Kejari Pekanbaru Rabu, 23/09/2020 | 18:49 | ||||||
Tersangka Dedi saat ditangkap polisi. PEKANBARU - Dedi (40) warga Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, yang menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan uang parkir, akhirnya ditangkap tim Polsek Pekanbaru Kota, Selasa (22/9/2020) lalu. Sebelumnya dia masuk DPO, usai melakukan aksi mengancam kepada tukang parkir bernama Arif (31) pada medio Desember 2019. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, membenarkan penangkapan Dedi, tersangka tindak pidana dugaan pemerasan uang parkir di Jalan Sudirman. "Benar. Tersangka menghilang 9 bulan (DPO) usai melakukan aksi pemerasan uang parkir terhadap korbannya," ungkap Kapolsek saat dihubungi halloriau.com, Rabu (23/9/2020) sore. Penangkapan tersangka ini, dilakukan di salah satu cafe di samping Rumah Sakit Awal Bros Jalan Ahmad Yani. Dia menghilang selama 9 bulan lalu, sejak terjadinya aksi pemerasan terhadap korban, yakni mengancam agar uang parkir disetor kepadanya. Saat itu, korban sedang mengatur parkir di depan toko roti Tulip Jalan Sudirman, Rabu 19 Desember 2019 pukul 22.00 Wib. Tiba-tiba tersangka datang menghampiri korban, mengancam untuk memberikan setoran parkir kepadanya. "Penangkapan tersangka setelah adanya laporan masyarakat. Dia (Dedi,red) datangi korban untuk meminta uang setoran parkir, namun tak diberikannya. Lalu tersangka memukul dan mencekik leher korban sambil mengatakan 'Jangan mengambil parkir lagi di sini'," terang Kapolsek. Lebih lanjut, kata Kapolsek, korban yang tidak senang dengan aksi tersangka itu, langsung membuat laporan ke Polsek Pekanbaru Kota. "Barang bukti yang sudah ada sebelum tertangkapnya tersangka Dedi, berupa satu keping VCD rekaman video kejadian, beberapa lembar karcis parkir berwarna kuning dan visum Et Revertum. Untuk hasil test urinenya, tersangka positif mengandung Amphetamine," kata Kapolsek. Saat ditanyai, apakah tersangka Dedi ini merupakan suami dari oknum PNS yang dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru inisial Te (38), Kapolsek tidak menampiknya. "Ya betul. Istrinya itu (Oknum PNS Te,red). Ya itu lah dia," singkat Kapolsek. Sebelumnya, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Te (38) yang dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, diduga menyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Anehnya, nama Te jelas tertulis (disebut) di dalam isi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Data yang didapatkan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Nomor : 641/DISHUB/UPT-PRK/VIII/20. Dalam isinya juga, melalui Staf Pembantu Juru Pungut UPT Perpakiran, menyebutkan nama oknum PNS ini inisial Te (38) untuk mengkoordinir pengelolaan parkir. Lebih lanjut, dikabarkan, pengelolaan lahan parkir itu, sejauh ini telah berlangsung dua bulan, sejak tanggal 10 sampai 31 Agustus 2020 yang disahkan dalam terbitnya SPT. Bahkan, kini sudah diperpanjang lagi dan berlaku sampai dengan tanggal 1 sampai 15 September 2020. Sementara itu, lokasi titik lahan parkir yang diduga dikelola oleh oknum PNS itu ada sebanyak 9 tempat yang menyebar di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota. Terakhir, beredar kabar baru bahwa SPT pengelolaan lahan parkit itu, yang mengatasnamakan oknum PNS Te itu, telah memberikan kuasa kepada RM. Penulis : Helmi |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |