Home / Politik | ||||||
KPU Dumai Umumkan Pasangan Calon Peserta Pilkada Melalui Website Rabu, 23/09/2020 | 17:49 | ||||||
Komisioner KPU Dumai, Parno, SE DUMAI - Akibat Pandemi Covid-19, Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Dumai pada Pemilu 2020 dilaksanakan berbeda dengan sebelumnya. Penetapan Paslon ditetapkan melalui Rapat Pleno Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Dumai Darwis, S.Ag dihadiri seluruh Komisioner KPU Dumai di ruang rapat Kantor KPU Dumai, Rabu (23/9/2020). Bagi Paslon, Parpol Pengusung dan Pendukung, LO dan Masyarakat yang ingin mengetahui pasangan calon walikota dan wakil walikota Dumai yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon bisa mengunjungi website KPU Dumai di alamat https://kota-dumai.kpu.go.id lalu mendownload pengumuman nomor 26/PL.02.3-Pu/1472/Kota/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Dumai 2020. Ketua KPU Dumai Darwis, S.Ag melalui Komisioner KPU Dumai, Parno, SE menjelaskan, Pleno Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Serentak Lanjutan Tahun 2020 dilaksanakan secara internal. "Hasil rapat pleno yang diselenggarakan oleh KPU Dumai tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Dumai Nomor 127/PL.02.3-Kpt/1472/Kota/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Serentak Lanjutan Tahun 2020. Hasil Pleno sudah bisa di lihat di website KPU Dumai," kata Parno, Rabu (23/9/2020). Melalui SK tersebut, empat Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai Serentak Lanjutan Tahun 2020 dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Pertama, Bakal pasangan calon H. Paisal dan Amris dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Kedua, Bakal pasangan calon H. Edi Sepen dan H. Zainal Abidin dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Ke tiga, Bakal pasangan calon Hendri Sandra dan Muhammad Rizal Akbar, dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Dan yang ke empat, Bakal pasangan calon Eko Suharjo, SE dan Syarifah, SH dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Sebelumnya, Ketua KPU Dumai, Darwis mengatakan, karena Pandemi Covid-19, Pleno penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada 2020 dilakukan secara internal, tidak mengundang bakal Paslon, LO, dan Partai politik. Hasil pleno langsung diumumkan melalui website KPU Dumai, sehingga Bakal paslon maupun LO nya bisa mengakses langsung hasil pleno tersebut. Setelah penetapan Paslon nantinya KPU juga akan melaksanakan pencabutan nomor urut peserta Pilkada, yang akan dilaksanakan pada Kamis (24/9/2020). Nantinya, jelas Darwis saat pelaksanaan pencabutan nomor urut, hanya beberapa orang saja yang diundang, yakni Paslon, LO, perwakilan Parpol, dan Bawaslu Dumai. "Pelaksanaan pencabutan nomor urut akan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh dan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir," pungkasnya. Penulis: Bambang |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |