Home / Rokan Hilir | ||||||
Jadi Irup Apel Satgas Pemburu Teking Covid-19, Kapolres Rohil Minta Masyarakat Disiplin Selasa, 22/09/2020 | 13:20 | ||||||
Kapolres Rohil memasangkan rompi pada personel Satgas Pemburu Teking. BAGANSIAPIAPI - Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK menjadi Inspektur Upacara (Irup) Apel Satgas Pemburu Teking Covid-19 di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Selasa (22/9/2020) pagi di halaman Kantor BPKAD setempat, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi. Apel Satgas pemburu Teking Covid-19 di wilayah Rohil yang ditaja oleh Polres Rohil ini dihadiri Asisten I Setdakab Rohil Drs H Ferry Hendra Parya, Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rachman wahyudi SIP MPol, Kajari Rohil Gaos wicaksono SH MH, Ketua PN Rohil Andi Simbolon SH MH, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau Kompol Doddy Wirawijaya SIK, Danlanal Dumai diwakili Serma Rosmana, Kadinkes, Kadishub, Ka BPBD Rohil, Kakan Satpol PP, Kabag Hukum, Kakan kemenag, Ketua LAM, Ketua MUI, Ketua Karang Taruna, Ketua FKUB, Ketua Multi Marga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda. Kapolres Nurhadi Ismanto dalam sambutannya mengatakan, Tim pemburu teking ini dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan, memberi edukasi dan pengawasan kegiatan masyarakat yang merupakan dari Satgas yang ditingkatkan dalam mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Rohil. Teking secara harfiah adalah orang yang suka bersenang-senang, tidak bisa diingatkan dan suka berkumpul serta selalu tak mau kalah. Sedangkan Teking dari Bahasa Melayu artinya tengil, tidak disiplin dan tidak mau diingatkan. "Jadi Pemburu teking ini dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan, memberi edukasi dan pengawasan kegiatan di tengah masyarakat dan saatnya kita untuk saling bekerja dan diharap pemburu teking mampu untuk menurunkan penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Rokan Hilir," ucap Kapolres. "Sementara dalam pelaksanaannya di lapangan tim satgas pemburu Teking ini akan melakukan Pengawasan, Patroli dan Pembinaan serta Pendisiplinan Ops Yustisi dalam rangka menindaklanjuti Inpres No 06 Tahun 2020, Pilgub No 55 Tahun 2020 dan Pilbup No 52 Tahun 2020 Tentang Penindakan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19 terhadap masyarakat Khususnya diseluruh wilayah Kabupaten Rohil," katanya. "Semoga kehadiran Satgas Pemburu Teking ini dapat mengedukasi dan dipatuhi masyarakat Rohil akan bahaya penyebaran Virus Covid-19 yang belum ada vaksinnya ini," pungkasnya. Dalam giat ini, Kapolres bersama perwakilan TNI dan dinas terkait melakukan pemasangan rompi pemburu Teking Covid 19 kepada personel Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan BPBD Rohil serta langsung melakukan Pengawasan, Patroli, Pembinaan serta Pendisplinan di Kota Bagansiapiapi kepada warga yang tidak memenuhi Protokol Kesehatan oleh Pemerintah. Penulis : Afrizal |
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |