Home / Hukrim | |||||||||
Polisi Pastikan Penusuk Syekh Ali Jaber Tak Alami Gangguan Jiwa, Alasan Sebenarnya Terungkap! Jumat, 18/09/2020 | 07:50 | |||||||||
Kolase detik-detik penusukan Syekh Ali Jaber. JAKARTA - Polisi menyebut tersangka penusuk pendakwah, Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24), tidak mengalami gangguan jiwa. Kepastian itu berdasarkan pengakuan dari tersangka saat diperiksa oleh psikiater. Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad, motivasi Alfin Andrian melakukan tindak pidana tersebut karena merasa gelisah dengan acara tersebut. Apalagi, lanjut dia, kegiatan tersebut tidak jauh dari rumahnya sehingga dalam penyampaian dakwah Syekh Ali Jaber melalui pengeras suara itu membuat tersangka terganggu. Dia menambahkan, karena merasa berisik, tersangak tergerak hatinya untuk mengambil benda tajam lalu mengarah ke lokasi kejadian dan menyerang korban. "Adanya unsur mengancam nyawa dari korban dan keterangan saksi-saksi yang sudah melihat langsung baik yang berada di sekitar lokasi maupun saksi-saksi lain yang mendukung telah kita dapatkan," kata Pandra di Bandarlampung, Rabu (16/9/2020) kemarin. Pandra mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa 15 saksi terkait pelaku penikaman Syekh Ali Jaber. "Tadi malam juga kita sudah melakukan gelar perkara, sampai hari ini sudah 15 saksi yang dilakukan pemeriksaan," kata Pandra. Dia menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan guna melengkapi berkas perkara yang selama ini dikejar oleh pihak kepolisian untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. "15 saksi yang kami periksa merupakan orang-orang yang berada lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), tetangga, pihak keluarga tersangka dan saksi ahli, serta saksi yang melihat kejadian langsung. termasuk ibu-ibu yang diajak foto oleh korban dan paman tersangka," kata dia. Mengutip merdeka, dia menambahkan, inti dari perkembangan perkara ini surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung. "Kemudian dalam proses penyidikan tindak pidana penyidik juga memiliki kewajiban memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada saksi pelapor oleh tim penyidik kepolisian," kata dia. Terkait apakah tersangka disuruh oleh golongan ataupun kelompok tertentu untuk melakukan tindakan pidana tersebut, Pandra mengatakan bahwa yang bersangkutan bertindak murni atas keinginannya. "Tim psikiater telah menanyakan itu berulang kali kepada tersangka dan tidak ada indikasi pelaku penikaman ini adalah teroris," jelasnya. Menurutnya, polisi telah melakukan penyelidikan ini secara betul-betul yang artinya sinergitas dari pemangku kepentingan, termasuk tim kerja seperti Densus dan Pusdokkes dan Bareskrim Polri agar pengungkapan perkara ini lebih sempurna lagi, sehingga berkas perkara tidak ada lagi celah-celah lain. "Kehadiran tim-tim tersebut untuk memperkuat lagi di dalam kontruksi pasal, melakukan penyelidikan apakah masih ada kaitan dan lain sebagainya tujuannya seperti itu," kata dia. (*) |
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |