Home / Internasional | |||||||||
Hina Nabi Muhammad di Facebook, Satpam Divonis 7 Tahun Penjara Jumat, 18/09/2020 | 07:24 | |||||||||
Ilustrasi DHAKA – Seorang penganut Hindu di Bangladesh dipenjara selama tujuh tahun karena menghina Nabi Muhammad di laman media sosialnya. Meski Bangladesh secara resmi adalah negara sekuler, penghinaan terhadap Islam adalah perkara yang tabu di negeri berpenduduk 168 juta orang itu. Dikutip iNews.id, Jibon Krishna Roy, seorang satpam yang beragama Hindu, dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Ibu Kota Dhaka pada Rabu (16/9/2020) malam karena mengunggah konten yang melecehkan Nabi Muhammad di laman Facebook. Sebelumnya, unggahan yang dianggap menghujat sosok teladan umat Islam itu telah menyulut aksi protes massal di Bangladesh. “Komentarnya yang tidak senonoh, menghina, dan tidak menyenangkan tentang Nabi Muhammad,” kata jaksa Nazrul Islam Shahim yang menangani kasus tersebut, dikutip AFP, Kamis (17/9/2020). Jibon Krishna Roy dijerat dengan Undang-Undang Keamanan Digital (mirip dengan UU ITE di Indonesia). “Hakim yang mengadili kejahatan dunia maya di Dhaka menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada terdakwa,” kata Shamim. Tahun lalu, empat orang tewas dan hampir 50 terluka setelah polisi menembaki ribuan Muslim yang memprotes unggahan bernada kebencian di Facebook oleh pria Hindu lainnya. Atas perbuatannya, pelaku didakwa memicu ketegangan agama. Sampai sekarang, kasus pria itu masih dalam proses persidangan di pengadilan.(*) |
|||||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |