Home / Politik | ||||||
Protokol Kesehatan Penyelenggaraan Pilkada 2020: Pemilih Wajib Pakai Masker Kamis, 17/09/2020 | 13:36 | ||||||
Pilkada 2020. PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah sosialisasi virtual terkait protokol kesehatan kepada daerah-daerah di Riau yang melakukan Pilkada 2020. Sosialisasi virtual ini guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 pada saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Riau tahun 2020 nanti. Hal tersebut diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau yang membidangi urusan teknis, Joni Suhaidi, Kamis (17/9/2020). "Untuk sekarang, KPU berikhtiar agar Pilkada tahun ini tidak memunculkan cluster baru (cluster pilkada). Dan ia berharap, penyebaran kasus dapat diminimalisir dari awal sebelum Pilkada berlangsung," ucap Joni. Disebutkannya, KPU Riau sendiri berupaya untuk menyelenggarakan Pilkada yang demokratis, sehat, dan aman. Upaya yang dilakukan sebagai bentuk pencegahan Covid-19 melibatkan seluruh pihak untuk bertanggungjawab menerapkan protokol dalam upaya pencegahan Covid-19 dan dapat terselenggaranya pilkada di masa pandemi Covid-19 ini. Lebih lanjut dijelaskannya, melalui peraturan PKPU No. 6 dan 10, dalam sosialisasi ini dijabarkan protokol kesehatan yang harus diketahui dan dilaksanakan saat pelaksanaan Pilkada mendatang sesuai dengan pencegahan Covid-19. "Hal - hal yang dibahas meliputi metode kampanye dan prosedur pengambilan suara bagi pemilih ataupun penyelenggara," ujarnya. Adapun tahapan yang perlu diketahui dan dipatuhi oleh publik selama pemungutan suara berlangsung yaitu anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS mengenakan alat pelindung diri berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah. Pemilih yang hadir ke TPS (Tempat pemungutan suara) wajib mengenakan masker. "Kemudian, jaga jarak paling kurang 1 meter, tidak melakukan jabat tangan, menyediakan sarana sanitasi yang memadai seperti tempat cuci tangan atau desinfektan, lalu mengatur pembatasan bagi pemilih yang akan memasuki TPS," terangnya. Selain itu, ucapnya lagi, sosialisasi ini juga menjelaskan bagaimana prosedur pemungutan suara terhadap pasien Covid-19 baik yang berada di rumah sakit ataupun yang sedang menjalani isolasi mandiri dengan berkoordinasi dan bekerja sama pihak rumah sakit dan gugus tugas Covid-19 Provinsi Riau. Penulis: Rivo Wijaya
|
||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |