• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  






  Home / Pekanbaru

Selama PSBM di Tampan, Pemko hanya Beri Izin Operasi Buat 23 Perkantoran dan Usaha Berikut
Rabu, 16/09/2020 | 12:32

Jalan Sukakarya Tampan, Pekanbaru.
Jalan Sukakarya Tampan, Pekanbaru.

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru hanya memberikan izin 23 jenis kantor dan usaha yang boleh beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan selama 14 hari.

"Ini pengecualian bagi 23 kantor dan usaha seperti sudah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 dan efektif diberlakukan pada Selasa (15/9/2020) hingga 14 hari ke depan," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Rabu (16/9/2020).

Dikatakan Firdaus MT pemberlakuan PSBM di Tampan tujuannya mengatur pergerakan masyarakat dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Wako mengatakan, dalam regulasi ada pembatasan operasional terhadap kantor dan usaha yang wilayahnya menerapkan PSBM mulai pukul 21.00WIB - 07.00WIB, namun ada jenis usaha yang dikecualikan untuk dapat tetap buka dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Untuk kantor dan usaha yang dikecualikan harus dengan aktivitas minimum, tidak boleh terlalu ramai dan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Firdaus MT.

Untuk aktivitas kantor sesuai Pasal 9 dilakukan pembatasan mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB. Sementara tempat usaha dan fasilitas umum untuk kegiatan penduduk sesuai Pasal 13 ditutup mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Pada pasal 10 diatur kantor dan aktivitas usaha yang dikecualikan, yakni dapat tetap buka dengan aktivitas minimum, demikian 23 jenis yang dikecualikan.

Kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan yaitu, Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). Kantor/instansi pemerintahan pusat di daerah serta pemerintah Propinsi Riau di wilayah kecamatan jika diatur dengan pengaturan lain dari masing-masing Instansi terkait.

Kantor Instansi Pemerintah Kota Pekanbaru di wilayah kecamatan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota Pekanbaru. Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi).

Pembangkit listrik dan unit transmisi, kantor pos, pemadam kebakaran, pusat informatika nasional, lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, kantor pajak, lembaga/badan yang bertanggungjawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,

Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

Perusahaan komersial dan swasta meliputi, mall, toko-toko, pasar yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem serta barang penting pembayaran dan ATM termasuk vendor pengisian atm dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.

Media cetak dan elektronik, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel IT dan layanan yang diaktifkan dengan IT, pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan peralatan medis.

Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi, layanan pasar modal, layanan ekspedisi barang berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang, layanan penyimpanan dan pergudangan (coldstorage), kayanan keamanan pribadi.

Perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi. Kantor Perwakilan Negara Asing atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan internasional.

Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait atau Pemerintah Kota Pekanbaru.(*)






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  20/11/2020 | 18:50 Wib
Kasus Baru Corona Pekanbaru Hari Ini Bertambah 84 Kasus
Otonomi27/10/2020 | 08:15 Wib
Masih Tersedia 351 Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Kota Pekanbaru
Pekanbaru30/09/2020 | 15:48 Wib
PSBM Belum Ampuh Tekan Penyebaran Covid-19 di Tampan, Mulyadi: Sosialisasi Mesti Ditambah
DPRD Pekanbaru28/09/2020 | 11:49 Wib
Dari 6.779 Kasus Terkonfirmasi Covid-19 Riau, 3.171 Warga Pekanbaru
Otonomi25/09/2020 | 21:46 Wib
Firdaus Berencana Perpanjang PSBM di Kecamatan Tampan
Pekanbaru17/09/2020 | 14:25 Wib
Kasus Covid-19 Pekanbaru Meroket, Ruang Isolasi Pasien Tersisa 96
Pekanbaru16/09/2020 | 12:32 Wib
Selama PSBM di Tampan, Pemko hanya Beri Izin Operasi Buat 23 Perkantoran dan Usaha Berikut
Pekanbaru14/09/2020 | 07:38 Wib
PSBM di Tampan Diperkirakan Baru Efektif Berjalan Mulai Besok
Pekanbaru09/09/2020 | 16:53 Wib
Gawat! Positif Corona Pekanbaru Terbanyak se-Riau: 1.123 Kasus
Otonomi03/07/2020 | 19:14 Wib
Karyawan Salah Satu Outlet Mal di Pekanbaru Positif Covid-19
Pekanbaru24/06/2020 | 12:48 Wib
Gugus Tugas Provinsi Ikut Evaluasi Penanganan Covid-19 di Pekanbaru
Otonomi
   






  Berita Lainnya :
18/01/2021 | 13:11 Wib
Terkait Belajar Tatap Muka, Disdikbud Inhu Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas
Inhu18/01/2021 | 12:39 Wib
Dugaan Serobot Lahan Masyarakat Seluas 183,8 Ha, PT AA Digugat ke Pengadilan
Hukrim18/01/2021 | 12:27 Wib
MTQ Tingkat Provinsi Tahun 2021 di Pelalawan Diundur, Ini Dua Alasannya
Pelalawan18/01/2021 | 12:20 Wib
Zulkifli Indra dan Mardianto Manan Resmi Dilantik PAW DPRD Riau
DPRD Prov. Riau18/01/2021 | 12:13 Wib
Empat Hari Usai Divaksin, Tokoh Riau Ngaku Tak Rasakan Efek Samping
Otonomi18/01/2021 | 11:53 Wib
Belum Tersedia di Pekanbaru, Ini Solusi Pengganti Materai 10.000
Pekanbaru18/01/2021 | 11:16 Wib
Awal 2021, Hampir 4 Ribu Orang Tewas Akibat Bencana dan Covid-19
Hallo Indonesia18/01/2021 | 10:56 Wib
Yamaha XSR 155 Touring Baksos, Bantu Musala Graha Mutiara
Otomotif18/01/2021 | 10:39 Wib
Awal Pekan, Harga Minyak Goreng Curah Naik
Pekanbaru18/01/2021 | 09:55 Wib
Riau Masih Berpotensi Hujan Hari Ini
Otonomi18/01/2021 | 09:34 Wib
Ini 5 Tanda Infeksi Covid-19 Menyerang Jantung
LifeStyle
Komentar Anda :