• HOME
  • OTONOMI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • HALLO INDONESIA
  • HALLO SAWIT
  • INDEKS BERITA
  • REDAKSI
  • FULL SITE
  •  



  Home / Hukum dan Kriminal

Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Nasabah, Karyawan Notaris Dipolisikan
Minggu, 13/09/2020 | 14:19

Tersangka digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BAGAN BATU - Akibat menggelapkan sertifikat tanah milik nasabah bank di kantor notaris, seorang karyawan Notaris PPAT Arifin Sirait SH terpaksa diamankan Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir, Kamis (10/9/2020) kemarin.

Penggelapan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial RUF (25) warga Jalan Imam Bonjol, Kepenghuluan Bagan Batu Barat, Kecamatan Bagan Sinembah. Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh pemilik notaris Arifin Sirait SH ke polisi. Akibat ulahnya, kerugian korban mencapai Rp20 juta.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas, AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan seorang karyawan Notaris PPAT di Bagan Batu yang diamankan Polsek Bagan Sinembah terkait tindak pidana penggelapan sertifikat tanah.

Dijelaskannya, kejadian tersebut berawal pada hari Kamis (10/9/2020) sekira pukul 07.30 wib saat pemilik notaris dihubungi Ali, bahwa sertifikat atas nama Arkel Harianja telah digunakan pelaku kepada orang lain. mendengar hal tersebut pemilik notaris langsung menuju keberadaan pelaku yang pada saat itu bersama Ali di Wisma Akasia Simpang Pujud. 

"Saat dipertanyakan korban kepada pelaku mengakui hanya satu sertifikat yang diagunkan ke orang lain, namun setelah ditekan barulah terbongkar bahwa sertifikat yang sebelumnya tersimpan di kantor notaris tersebut dianggunkan oleh pelaku sebanyak 9 sertifikat bersama teman-temannya yang berinisial M dan W," kata Juliandi.

Dari pengakuan pelaku, korban langsung menjumpai penerima anggunan sebanyak 7 orang untuk mengambil sertifikat tersebut dengan biaya Rp 20.000.000. Akibat kejadian itu korban merasa dirugikan dan membawa pelaku ke Polsek Bagan Sinembah guna untuk pengusutan lebih lanjut. 

Sementara itu, hasil interogasi petugas terhadap pelaku mengakui bahwa benar telah menggunakan sertifikat tanah milik nasabah - nasabah yang ada di kantor notaris/PPAT Arifin Sirait tanpa izin dari pemiliknya dan menggunakan sertifikat tanah itu untuk dijadikan anggunan (jaminan) meminjam uang kepada orang lain.

"Sebanyak sembilan sertifikat tanah yang digadaikan pelaku bersama teman- temannya. Penggelapan ini dilakukan sejak tanggal 15 Agustus hingga 8 September 2020. Pada saat itu Pelaku melakukan tidak sekaligus, melainkan secara bertahap dengan waktu yang berbeda-beda," jelasnya.

Saat ini barang bukti yang turut diamankan berupa 1 lembar kwitansi warna biru ukuran sedang putih atas nama Besty. RS, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran kecil atas nama Rizky Usnul Fadilah, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang atas nama Edi Hasibuan, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang atas nama Aritonang.

Selanjutnya, 1 lembar kwitansi warna orange putih ukuran sedang atas nama Aritonang, 1 lembar kwitansi warna biru putih ukuran besar atas nama Bu Umi, 1 lembar kwitansi warna ukuran sedang atas nama R. Gultom, 1 lembar kwintasi Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri dan 1 lembar kertas angsuran bewarna hijau," pungkas Juliandi. (rilis/Afrizal)

 






Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)



  Berita Terkait :
  05/01/2021 | 15:56 Wib
Riau Bagikan 3.514 Sertifikat Tanah Gratis
Otonomi21/11/2020 | 15:50 Wib
Berusaha Kabur Lewat Jendela, Pelaku Penggelapan Berhasil Ditangkap Polsek Bangko Pusako
Hukrim10/11/2020 | 17:34 Wib
Wako Dumai Secara Simbolis Serahkan 4000 Sertifikat Tanah Program PTSL
Dumai08/11/2020 | 11:37 Wib
Gelapkan Ban Mobil Tronton, Warga Sumut Diciduk Aparat Polsek Tanah Putih
Hukrim25/10/2020 | 10:57 Wib
Modus Pinjam, Bandot Gelapkan Sepeda Motor Rijali yang Berujung Bui
Hukrim21/10/2020 | 11:21 Wib
Polsek Batang Gansal Ringkus Pelaku Penggelapan Mobil Rental
Hukrim05/10/2020 | 19:58 Wib
Polda Riau Benarkan Ubah Status DPO Tersangka Pasutri Dugaan Penipuan Tanah di Kampar Jadi Wajib Lapor
Hukrim30/09/2020 | 06:19 Wib
Buron 5 Tahun, Tersangka Pasutri Dugaan Penipuan Tanah di Kampar Malah Berubah Jadi Tahanan Kota
Hukrim13/09/2020 | 14:19 Wib
Gelapkan Sertifikat Tanah Milik Nasabah, Karyawan Notaris Dipolisikan
Hukrim11/09/2020 | 17:11 Wib
Kurir Beristri 2 Butuh Duit, Akhirnya Nekat Bikin Ratusan Orderan Fiktif
Hukrim17/08/2020 | 18:11 Wib
Klarifikasi Karantina Adanya Indikasi Penggelapan Pajak Daerah, Bupati Meranti Minta Dilakukan MoU
Meranti
   






  Berita Lainnya :
25/01/2021 | 15:04 Wib
Regulasi dan Implementasi SDGs di Pelalawan, Ini Kata Anggota DPD RI
Pelalawan25/01/2021 | 14:50 Wib
Akan Dibuka, Simak Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12
Hallo Indonesia25/01/2021 | 14:36 Wib
Pemko Pekanbaru Diminta Gandeng Masyarakat Maksimalkan Bank Sampah
DPRD Pekanbaru25/01/2021 | 14:26 Wib
2021, Pemprov Riau Siap Gelontorkan Rp115 Milliar untuk Bansos Pendidikan
Pemprov Riau25/01/2021 | 14:14 Wib
Diduga Merusak Hutan, Empat Warga Rantau Kopar Diamankan Polres Rohil
Hukrim25/01/2021 | 14:04 Wib
Pelantikan Pengurus, JMSI Diharapkan Beri Kontribusi Positif untuk Riau
Otonomi25/01/2021 | 13:41 Wib
Wagubri Harapkan CPNS Bertanggung Jawab dan Beradaptasi dengan Cepat
Pemprov Riau25/01/2021 | 13:33 Wib
Jangan Jemawa, Wagubri Ingatkan PNS dan CPNS Bisa Dipecat
Pemprov Riau25/01/2021 | 13:25 Wib
​Soal Vaksinasi, Begini Kata MUI Pekanbaru
Pekanbaru25/01/2021 | 13:02 Wib
Tensi Tinggi Tidak Boleh Disuntik Vaksin, Ini Alasannya
Otonomi25/01/2021 | 12:52 Wib
Meresahkan Warga, 563 Knalpot Brong Dimusnahkan
Hukrim
Komentar Anda :