Home / Hukrim | ||||||
Kapolres Pelalawan Bersama Forkompinda Musnahkan Barang Bukti Narkoba Kamis, 10/09/2020 | 16:54 | ||||||
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba.
PELALAWAN - Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko Pelalawan memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba jenis sabu dan ganja kering, Kamis (10/9/2020) di halaman Mapolres Pelalawan. Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini dirangkai dengan kegiatan pembagian masker serentak. Turut mendampingi Kapolres dalam pemusnahan barang bukti yakni Wabup Pelalawan Drs. H. Zardewan,MM, Wakil Ketua I DPRD Pelalawan Syafrizal, SE, perwakilan dari Kejari dan Pengadilan Negeri juga disaksikan para tokoh masyarakat. Pada kesempatan itu, Kapolres Pelalawan menyampaikan apresiasi terhadap penangkapan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan. Saat ini, tahanan di Polres Pelalawan penuh dengan kasus narkoba. "Kapolda juga mengapresiasi kinerja kita. Mari kita sama-sama memberantas tindak pidana narkoba yang meresahkan masyarakat. Para bandar jadi target kita seperti yang diharapkan juga oleh Kapolda," tandasnya. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelalawan Iptu. Gus Purwantoro, SH. MM dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti berupa sabu sebanyak 3,9 gram dan 3,1 kg merupakan barang bukti sitaan dari tindak pidana narkoba dalam kurun waktu sebulan terakhir. "Barang bukti disita dari 4 lokasi, 3 diantaranya di Ibukota Pangkalan Kerinci dan 1 lokasi di lipat Kain Polres Kuansing yang merupakan pengembangan dari penangkapan di Pangkalan Kerinci. Semua tersangka berstatus bandar dan pengedar," ujarnya. Dalam pemusnahan barang bukti itu, untuk sabu semuanya diblender sehingga hancur menjadi air dan dibuang dalam selokan. Sedangkan pemusnahan ganja kering dilakukan pembakaran dalam menggunakan tong drum. Usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara antara Polres dan pihak kejaksaan. Penulis: Andy Indrayanto
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |