Home / Hukrim | ||||||
Miliki Sabu 9,82 Gr, ASN di Dumai Ditangkap Kamis, 10/09/2020 | 12:50 | ||||||
Ilustrasi BAGAN BATU - Kedapatan memiliki sabu seberat 9,82 gram, seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial TA, warga Jalan Makmur Kelurahan Bukit Datuk, Dumai Selatan ditangkap Jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil). Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan oknum ASN tersebut. "Awalnya tim opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa di Jalan Kaswari Kepenghuluan Jaya Agung, Bagan Sinembah sering terjadi transaksi sabu," kata Juliandi, Kamis (10/9/2020) dikutip dari riaupos. Selanjutnya terang Juliandi, Panit 1 Reskrim Ipda M Pasaribu melaporkan kepada Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK dan Kapolsek memerintahkan untuk melakukan penyelidikkan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya tim opsnal menuju lokasi. "Sayangnya seorang perempuan diketahui inisial N (istri tersangka) diam-diam berhasil melarikan diri melalui pintu depan dan tidak berhasil ditemukan," kata Juliandi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. (*)
|
||||||
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |