Home / Hukrim | |||||||||
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Narkoba yang Meresahkan Masyarakat Selasa, 08/09/2020 | 16:51 | |||||||||
Ilustrasi TELUK KUANTAN - Di tengah pandemi Covid-19 yang mewabah di beberapa kluster di Kabupaten Kuantan Singingi, Kapolres AKBP Henky Puerwanto S.Ik M.M. tetap menggenjot personel Opsnal Narkoba untuk tetap eksis mengungkap pelaku penyalahangunaan narkotika. Ini terbukti pada pada Senin tanggal 7 September 2020 sekira pukul 18.00 Wib Tim Opsnal Satnarkoba Polres Kuansing berhasil menangkap satu orang pelaku yg selama ini sudah meresahkan masyarakat karena sudah meracuni warga dengan mengedarkan narkotika jenis sabu. Upaya pengungkapan ini setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan yang mendalam tentang kegiatan pelaku dalam mengedarkan sabu, hingga akhirnya pelaku yang bernama RK ditangkap di rumahnya di Desa Sungai Paku, Kec. Singingi Hilir. "Saat digeledah dengan disaksikan warga ditemukan di atas lemari di dalam rumahnya barang Bukti berupa 10 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Gol - I jenis sabu dan ikut disita 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam,1 buah botol plastik warna hitam, 1 buah kotak plastik warna putih dan 2 buah plastik klip bening," jelas Kapolres AKBP Henky Puerwanto S.Ik M.M. Hasil interogasi awal terhadap pelaku bahwa Narkotika jenis sabu itu didapat dari seseorang yang dikemas pelaku di jalan lintas Kabupaten Kampar. Kata Kapolres, pengungkapan ini tidak lepas dari informasi dan kerjasama dari masyarakat. "Kami sangat berterima kasih kepada pihak Kepolisian atas penangkapan pengedar Narkoba ini," kata salah seorang warga bernama Aslan. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Julian maksimal 15 thn. Saat ini pelaku pelaku telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Dalam kesempatan ini Kapolres Kuansing menghimbau agar masyarakat menjauhi dan ikut melawan peredaran narkoba karena banyak dari tindak pidana yang terjadi secara umum berawal dari pelaku yang kerap kali mengkosumsi bahkan selaku pengedar. Penulis: Riyaldi
|
|||||||||
|
|
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |