Home / Otonomi | ||||||
Terkait Persoalan 551 Bidang Lahan Tol Permai, Pemprov Riau Minta Ketegasan SKK Migas Selasa, 08/09/2020 | 14:01 | ||||||
![]() | ||||||
Tol Pekanbaru - Dumai | ||||||
PEKANBARU - Akibat persoalan 551 bidang lahan untuk pembangunan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) yang sampai saat ini belum selesai, mengakibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta ketegasan SKK Migas. Sebab, dengan adanya permasalahan pembebasan lahan tersebut, Tol Permai sampai saat ini belum bisa beroperasional. Hal ini diungkapkan oleh Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita, Selasa, (8/9/2020) di Gedung Daerah. "Untuk sekarang kita meminta ketegasan SKK Migas. Masalahnya, sampai saat ini, yang melapor baru masyarakat, sementara dari SKK Migas-nya belum," ucapnya. Disamping itu, Evarefita mengklaim bahwa sudah ada progres terhadap penyelesaian lahan tersebut. Sayangnya dia tidak menjelaskan secara rinci perkembangan progres yang dimaksud sudah sampai dimana. Ia menambahkan, konsinyasi pembebasan lahan ini sudah terlalu lama diselesaikan. "Tapi Pemprov sudah melakukan terobosan-terobosan untuk penyelesaian masalahnya," katanya. Ditegaskannya, bahwa sejauh ini baru dari pihak masyarakat yang sudah melaporkan ke pengadilan, sedangkan dari pihak SKK Migas belum membuat laporan terkait hal itu. Diketahui, sampai saat ini masih ada 551 bidang lahan yang belum terselesaikan proses pembebasannya. Dan lahan - lahan ini masuk dalam kawasan tol. Bahkan sekitar 241 bidang lahan masuk dalam ruas utama pembangunan Tol Permai. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia | ||||||
![]()
![]() |
||||||
Komentar Anda :
|