Home / Hukrim | ||||||
Oknum PNS Kejari Pekanbaru Diduga Jadi Pengkoordinir Pengelolaan 9 Lahan Parkir Sabtu, 05/09/2020 | 15:26 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial Te (38) yang dinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, diduga menyalahgunakan wewenang atas jabatannya. Anehnya, nama Te jelas tertulis (disebut) di dalam isi Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Data yang didapatkan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub), mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Nomor : 641/DISHUB/UPT-PRK/VIII/20. Dalam isinya juga, melalui Staf Pembantu Juru Pungut UPT Perpakiran, menyebutkan nama oknum PNS ini inisial Te (38) untuk mengkoordinir pengelolaan parkir. Lebih lanjut, dikabarkan, pengelolaan lahan parkir itu, sejauh ini telah berlangsung dua bulan sejak tanggal 10 sampai 31 Agustus 2020 yang disahkan dalam terbitnya SPT. Bahkan, kini sudah diperpanjang lagi dan berlaku sampai dengan tanggal 1 sampai 15 September 2020. Sementara itu, lokasi titik lahan parkir yang diduga dikelola oleh oknum PNS itu ada sebanyak 9 tempat yang menyebar di Kelurahan Sukaramai Kecamatan Pekanbaru Kota. Adapun tempat pengelolaan parkir mengatasnamanya oknum itu, diantaranya, di Jalan Sudirman sampai Jalan M. Yamin. Lalu Jalan Cokro Aminoto, Jalan Gambir, Jalan Hasyim Ashari yang juga berbatas sisi Selatan, sisi Utara dan Jalan Wolter Mongonsidi. Menurut informasi didapatkan, oknum inisial Te diduga PNS yang dinas di Kejari Pekanbaru, memang kuat dugaan bertugas di sana dengan jabatan sebagai salah satu staf. Terkait oknum Te yang saat ini masih PNS aktif, juga dibenarkan oleh pihak Kejari Pekanbaru, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Budiman. Dia menyebutkan bahwasanya baru mengetahui tentang adanya SPT yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru. "Saya aja baru tau, ini surat SPT yang namanya menyangkut oknum. Benar dia (Te,red) pegawai di sini (kerja,red)," ucap mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu. Budiman menegaskan, bahwa dirinya harus mengecek dahulu, bahwa surat SPT pengelolaan lahan parkir yang dikeluarkan Dishub Pekanbaru ini, apakah benar adanya. "Ini sudah konfirmasi ke Dishubnya, coba ke sana dulu, baru ke sini. Kan baru enak, siapa orangnya yang bisa koordinir ini semua. Saya belum bisa melakukan apa-apa," tegas Budiman. Terpisah, Kepala Pemungutan UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Fahmi saat ditanyai wartawan, tidak bisa berbuat banyak, tentang adanya penerbitan SPT koordinir pengelolaan parkir yang menyeret nama oknum pegawai Kejari Pekanbaru tersebut. "Nanti saya tanyakan kepada Kadis nya ya," sebut Fahmi, saat dihubungi halloriau.com, Sabtu (5/9/2020) siang. Terkait pengeluaran SPT pengelolaan parkir tersebut, dirinya belum mau memberikan penjelasan secara detil. Karena, dirinya menyakinkan bahwa surat itu memiliki kewenangan khusus dari pimpinannya. "Sebentar ya. Saya tanyakan ke Kadisnya, karena dia (Kadis,red) yang mengeluarkan surat itu (SPT) yang mengatasnamakan (tandatangan,red)," ulang Fahmi. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, saat dihubungi masih terkendala. Bahkan saat ini belum memberikan jawaban klarifikasi terkait pengeluaran SPT koordinir pengelolaan lahan parkir. Dalam aturan mainnya, oknum PNS tersebut diduga talah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) terdapat dalam Pasal 4. Tentang setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang. Diantaranya, menjadi perantara atau untuk dapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. Melakukan kegiatan bersama dengan atas teman sejawat/bawahan atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjaan dengan tujuan untuk keuntungan pribadi golongan atau pihak lain secara langsung atau tak langsung yang merugikan negara. Di dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) terkait PNS ada 3 point penting yang diduga dilanggar oleh oknum pegawai Kejari Pekanbaru tersebut. Penulis : Helmi Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |