Home / Hukrim | ||||||
Sidang Dugaan Korupsi di Setda Kuansing Seret Nama Bupati Mursini, Disebut Gunakan Uang Korupsi Proyek Sabtu, 05/09/2020 | 09:33 | ||||||
Sidang perdana kasus korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius. PEKANBARU – Sidang perdana kasus korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dengan terdakwa mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kuansing, Muharlius dan empat orang lainnya, berlangsung Jumat (4/9/2020) di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyeret nama Bupati Kuansing Mursini dan mantan anggota DPRD Kuansing. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan itu dipimpin majelis hakim tipikor PN Pekanbaru, Faisal SH MH (ketua) dengan anggota Darlina Darwis SH MH dan Rahman Silaen SH MH. Sedang jaksa penuntut umum langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman dan Kasi Pisus Roni Saputra SH. Kelima terdakwa mengikuti sidang dari Talukkuantan, Kuansing, melalui video konferensi. Walau berkas perkara displit alias dipisah, namun pembacaan dakwaan hanya satu yakni berkas mantan Plt Sekda Muharlius. Berkas perkara lain dianggap sudah dibacakan karena substansinya hampir sama dan disetujui semua pihak. ‘’Kalau dibacakan semuanya bisa sampai jam 12.00 malam,’’ kata jaksa Roni Saputra usai persidangan, seperti dikutip dari riau.siberindo.co. Terdakwa dalam kasus ini selain Muharlius selaku Pengguna Anggaran, juga MS (Kabag Umum merangkap pejabat pembuat komitmen/PPK), VA (bendahara pengeluaran), HH dan YS (keduanya pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK). Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa di Setda Kuansing tahun 2017 sebesar Rp13.300.650.000,- Ada enam kegiatan yakni dialog dan audiensi dengan tokoh masyarakat, pimpinan dan anggota organisasi sosial dan masyarakat Rp7,2 miliar, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara Rp1,2 miliar, rakor unsur muspida Rp1,185 miliar, rakor pejabat pemda Rp960 juta, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah Rp725 juta, dan kegiatan penyediaan makan minum (rutin) sebesar Rp1,27 miliar. Namun, menurut dakwaan jaksa, ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penggunaan anggaran inilah yang menyeret nama Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Mus dan RA. Bahkan, ada dana yang disuruh untuk diserahkan ke Ketua DPRD Kuansing, namun tak disebutkan namanya. Ada juga dana yang dipakai bendahara untuk mengobati orangtuanya. Disebutkan, suatu hari saksi Mursini menyuruh terdakwa MS dan VA untuk menyerahkan uang Rp500 juta ke seseorang di Batam. Setelah berkoordinasi dengan terdakwa Muharlius, mereka berangkat ke Batam setelah menukar uang dalam bentuk dolar Amerika di Pekanbaru. Penyerahan uang di lobi bandara Hang Nadim, Batam. Namun terdakwa tidak tahu orangnya, kecuali ciri-cirinya berkulit hitam dan rambut keriting ikal. Beberapa hari setelah itu, terdakwa VA disuruh lagi oleh saksi Mursini ke Batam menyerahkan uang tambahan kepada orang yang pertama tadi senilai Rp150 juta. Namun kali ini terdakwa MS tak ikut, hanya sampai Pekanbaru. Di hari lain, terdakwa Muharlius menyuruh terdakwa VA mengantarkan uang Rp150 juta ke saksi Mursini di rumahnya di Jalan Tanjung, Tangkerang, Pekanbaru untuk berobat istrinya. Sebanyak Rp100 juta ditukar terlebih dahulu dengan ringgit Malaysia. Terdakwa Muharlius juga memerintahkan VA untuk menyerahkan Rp100 juta ke Ketua DPRD Kuansing. Namun, dalam dakwaan tidak dijelaskan teknis penyerahan tersebut. Muharlius juga minta dicairkan uang Rp80 juta untuk membayar honor Satpol PP menjelang lebaran. Namun yang agak mengejutkan adalah pemberian uang Rp500 juta kepada anggota DPRD Kuansing, Mus, atas perintah saksi Mursini melalui terdakwa Muharlius dan terdakwa MS. Tidak dijelaskan untuk apa uang sebanyak itu. Begitu pula dengan uang yang diberikan ke anggota DPRD Kuansing, RA, sebesar Rp150 juta melalui MS. Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |