Home / Rokan Hulu | ||||||
Kerjasama dengan ATR/BPN, BPKAD Rohul Akan Sertifikatkan Aset Tanah Pemkab 2020 Jumat, 04/09/2020 | 18:51 | ||||||
Pertemuan Kepala BPKAD Rohul Suharman, dengan Kepala ATR/ BPN Rohul terkait target pensertifikatan tanah di lingkungan Pemkab Rohul tahun 2020. PASIR PASANGARAIAN - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), menargetkan tahun 2020 akan sertifikatkan aset tanah milik Pemkab Rokan Hulu (Rohul) di lingkungan perkantoran komplek Pemda Rohul. Karena selama ini masih banyak aset tanah Pemkab Rohul belum memiliki sertifikat sah dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rohul. Pemkab Rohul bekerjasama dengan ATR/BPN Rohul, yang kini terus melakukan inovasi terbaru dalam pembuatan sertifikat. Tahun 2020 Pemkab Rohul menargetkan mensertifikatkan aset tanah milik Pemkab Rohul untuk 200 persil sertifikat. Itu juga sebagai salah satu bentuk dukungan Pemkab Rohul dalam pencapaian misi dari BPN pusat terhadap penyelamatan aset masing - masing daerah dan termasuk Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu. Sikapi hal itu, Kepala BPKAD Rohul Suharman, Jumat (4/9/2020) mengakui, BPN Pusat sudah membuat terobosan baru dengan memprogramkan pembuatan sertifikat untuk aset tanah milik masing - masing Pemkab daerah yang dilakukan secara gratis. "Dengan program tersebut, tentunya akan membantu pemerintah Rohul dalam pembuatan sertifikat dari aset tanah milik Pemkab Rohul. Apalagi beberapa aset tanah Pemkab Rohul belum memliki sertifikat tanah dari ATR/ BPN dan termasuk aset tanah kantor Bupati Rohul dan beberapa aset OPD di lingkungan Pemkab Rohul lainnya," kata Suharman. Kepala ATR/ BPN Rohul, Tarbarita mengakui, dengan adanya program dari BPN Pusat dalam pembuatan sertifikat untuk menyelamatkan aset tanah milik pemerintah daerah, itu merupakan kesempatan besar bagi Pemkab Rohul agar aset tanah milik Pemkab Rohul tersebut sudah memiliki surat secara sah dan legal. "Kita berharap ke Pemerintah Rohul melalui BPKAD bisa bekerja sama yang baik, sehingga target tersebut nantinya bisa tercapai di tahun 2020 maupun ditahun 2021 mendatang," harap Tabarita. Tabarita menambahkan, pemerintah kabupaten Rohul komit melaksanakan program dari BPN Pusat. Tentunya akan mendapat dukungan penuh dari BPN Kabupaten Rohul sehingga aset tanah milik Pemkab Rokan Hulu nantinya tidak bisa dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab baik secara kelompok maupun perseorangan. (Adv/ Pemkab Rokan Hulu) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |