Home / Politik | ||||||
KPUD Siap Terima Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Rohil Kamis, 03/09/2020 | 16:45 | ||||||
KPUD Rohil siap menerima pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati Rohil. BAGANSIAPIAPI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rohil menyatakan kesiapan pihaknya dalam menerima pendaftaran bakal calon (Bacalon) bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak Desember mendatang. "Pendaftaran bacalon bupati dan wakil bupati dimulai dari tanggal 4-6 September 2020. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, pendukung yang mengantar pasangan calon (paslon) akan dibatasi, termasuk media massa yang akan melakukan peliputan," kata Ketua KPUD Rohil, Supriyanto, Kamis (2/9/2020) sore. Diterangkan Supriyanto, untuk jadwal pendaftaran yakni pada Jumat (4/9/2020) dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Untuk hari kedua yakni hari sabtu (5/9/2020) jadwalnya juga sama. Sementara di hari terakhir yakni Minggu (6/9/2020) jadwalnya dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Untuk yang sudah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran sebutnya, pada hari pertama pembukaan pendaftaran yakni pasangan Suyatno-Jamiludin yang diusung oleh partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mereka akan mendaftar setelah selesai Salat Jumat. Selanjutnya pada hari Minggu (6/9/2020) yang akan mendaftar pasangan calon yang diusung dari PKB. Dihari yang sama juga ada paslon mendaftar yang diusung dari Partai Hanura. "Saat ini baru tiga paslon yang sudah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran," terang Supriyanto sembari mengatakan nama bacalon yang akan mendaftar belum bisa disebutkan. Kendati saat ini ada salah satu bacalon bupati terkonfirmasi positif Covid-19 lanjutnya, sesuai PKPU Nomor 10 Pasal 50 a ayat 4 yang berbunyi, paslon yang terkonfirmasi positif tidak diwajibkan hadir saat pendaftaran, akan tetapi diwakilkan oleh Parpol pengusungnya. "Yang jelas bacalon yang terkonfirmasi positif tidak akan membatalkan proses pendaftarannya," ucap Supriyanto. Ditempat yang sama, Divisi Bidang Teknis KPUD Rohil, Eka Murlan menyampaikan pihaknya membatasi pendukung yang mengantar paslon. "Untuk dari Parpol pengusung hanya ketua dan sekretaris yang diperbolehkan masuk, sementara pendukung lainnya di luar. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19," kata Murlan. Dilanjutkan, untuk pengaturan masuk ke kantor KPU juga disiapkan kartu identitas berupa Id Card. "Jika tidak ada Id Card tentunya tidak diperbolehkan masuk," ucapnya. Penulis : Afrizal Editor : Fauzia |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |