Home / Hukrim | |||||||||
WN Australia Jadi Kurir Sabu di Bali, Diupah Rp 200 Ribu Kamis, 03/09/2020 | 14:59 | |||||||||
Aaron Wayne Coyle (44) ditangkap karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. DENPASAR - Kepolisian Polresta Denpasar menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Aaron Wayne Coyle (44) karena nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu. "Kita tangkap dia saat baru akan nempel (sabu)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (3/9/2020). Tertangkapnya warga Australia ini, berawal dari pengembangan tertangkapnya warga asing asal Inggris bernama bernama Collum (32) yang ditangkap lebih dulu. Collum ditangkap pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 22.45 Wita di Jalan Dewi Sri Kuta, Kabupaten Badung, Bali lantaran memiliki sabu dan ekstasi. Berdasarkan pengembangan dari tersangka Collum, kemudian petugas melakukan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta, Kabupaten Badung. Diduga tempat tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika. Pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 00.45 Wita, petugas melihat tersangka Aaron berada di depan indekosnya di Jalan Nakula, Kuta, Badung. Saat itu dia sedang menempel. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1,23 gram. "Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Collum dengan cara bertemu langsung di tempat. Tersangka, berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali (edarkan) Rp 200 ribu," imbuh Jansen, dikutip merdeka.com. Dia menyampaikan, tersangka berada di Bali sejak tahun 2020 dengan menggunakan visa kunjungan wisatawan. Selain itu, target tersangka mengedarkan kepada sesama warga asing. Tersangka mengedarkan sabu motifnya karena kesulitan ekonomi. "Sementara tersangka diduga sebagai kurir dari barang haram ini. (Warga) Inggris kita duga sebagai bandar dan pengedar dan ini sebagai kurirnya yang Australia. Sekali dia menempel dia dapat upah 200 ribu dari (Collum)," ujarnya. Jansen mengatakan, tertangkapnya warga Inggris dan Australia diduga bagian dari sindikat narkotik di Bali. Kini pihaknya akan menyerahkan ke Polda Bali agar bisa dikembangkan. "Setelah ini, kasusnya akan diserahkan ke Polda mendalami lebih lanjut tentang dugaan bahwa mereka adalah bagian dari sindikat. Masih kita kembangkan, teman-teman dari Polda akan kembangkan, kita duga mereka bagian dari sindikat," tutupnya. Warga Australia ini, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. (*) |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |