Home / Hukrim | |||||||||
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mekong Naik ke Penyidikan Selasa, 01/09/2020 | 19:40 | |||||||||
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko, SH SELATPANJANG - Bagaikan Pekasam yang disimpan terlalu lama, begitu juga dengan kasus penyelewengan dana desa yang satu ini. Dimana sudah lama tidak terdengar kabarnya, kasus dugaan penyelewengan dana Desa Mekong Kecamatan Tebingtinggi Barat masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti yang menangani kasus tersebut menyebutkan kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Hanya saja, ketetapan tersangka belum disampaikan. "Kasus dugaan korupsi dana Desa Mekong tahun 2015 sudah masuk proses penyidikan sejak Juli 2019 silam," kata Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hamiko, SH, Selasa (1/9/2020) siang. Meningkatnya perkembangan kasus ke tahap penyidikan ini, lanjutnya, setelah pihaknya memeriksa puluhan saksi dan menemukan alat bukti yang cukup dan mengarah kepada unsur kerugian negara. "Dari pemeriksaan itu sudah ada kita temukan perbuatan melawan hukum, makanya kasus tersebut kita nyatakan naik status menjadi penyidikan," lanjutnya. Kendati demikian, penetapan tersangka dalam kasus ini belum bisa dilakukan. Hamiko beralasan, pihaknya masih harus menunggu proses penghitungan kerugian yang dilakukan oleh saksi ahli. "Kita sedang menunggu penghitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkannya. Endingnya itu ada dua jika ditemukan maka akan dilanjutkan di persidangan. Kalau memang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya tentu kuasa pengguna anggaran nanti yang akan menjadi tersangka. Dan jika tidak ditemukan tentu kasus ini akan di SP3 kan," ujarnya. Diceritakan Hamiko, kasus ini sudah sempat ditangani, namun dikarenakan terkendala oleh faktor teknis sehingga kasus ini diperam bagaikan Pekasam. "Ada faktor-faktor teknis seperti penggantian pejabat yang membuat penanganan kasus ini menjadi terhambat. Kasus ini sempat ditangani oleh Kasi Pidsus yang lama, Pak Robi Prasetya dan sudah ada hasil sementaranya, namun setelah dia pindah, kasus ini tertera di register. Dimasa Kasi Pidsus yang baru, oleh Ibu Anom, kasus ini dilanjutkan lagi dengan memanggil kembali para saksi," kata Hamiko. Lebih jauh diceritakan jika kasus tersebut setelah melalui proses pemeriksaan ditemukan dugaan maladministrasi. Dikatakan tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain. "Dalam kasus pengelolaan dan laporan keuangan Desa Mekong ini ditemukan dugaan maladministrasi. Selain itu dalam laporannya tidak hanya ditemukan maladministrasi dalam setiap kegiatannya, tetapi juga didalam kegiatan pembangunan juga," pungkas Hamiko. Penulis : Ali Imron Editor : Fauzia |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |