Home / Hukrim | |||||||||
KPK Temukan 4 Celah Potensi Korupsi Terkait Wabah Corona Minggu, 30/08/2020 | 07:54 | |||||||||
Ketua KPK Firli Bahuri JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi empat potensi korupsi terkait praktik penanganan Covid-19. KPK pun telah membuat empat langkah antisipasi pencegahan korupsi. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, potensi pertama berada di pengadaan barang atau jasa mulai dari kolusi, markup harga, kickback, konflik kepentingan dan kecurangan. Antisipasinya, kata Firli, KPK mengeluarkan SE No.8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran pelaksanaan barang atau jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 terkait pencegahan korupsi. "Isi dari SE tersebut adalah memberikan rambu-rambu pencegahan untuk memberi kepastian bagi pelaksana PBJ, hingga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP," kata Firli di Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Kemudian, potensi korupsi kedua di filantropi atau sumbangan pihak ketiga. Yaitu ada kerawanan pada pencatatan penerimaan, penyaluran bantuan dan penyelewengan bantuan. "Upaya pencegahan KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan atau Hibah dari Masyarakat. Ditujukan kepada Gugus Tugas dan seluruh kementerian/lembaga atau Pemda," lanjut Firli, dikutip merdeka.com. Selanjutnya​, potensi korupsi ketiga pada proses refocusing dan realokasi anggaran Covid-19 untuk APBN dan APBD. Titik rawannya terletak pada alokasi sumber dana dan belanja serta pemanfaatan anggaran. "Upaya pencegahan, koordinasi monitoring perencanaan refocusing atau realokasi anggaran, dan memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga atau Pemda apabila menemukan ketidakwajaran penganggaran atau pengalokasian," tuturnya. Kemudian, potensi korupsi keempat ada di penyelenggaraan bantuan sosial (social safety net) oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifikasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan serta pengawasan. "Upaya pencegahannya mendorong kementerian atau lembaga atau Pemda untuk menggunakan DTKS sebagai rujukan pendataan penerima Bansos, dan mendorong keterbukaan data penerima Bansos serta membuka saluran pengaduan masyarakat," ucapnya. "Insya Allah upaya ini dapat menutup semua celah atau potensi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 yang berasal dari uang rakyat," tambah dia. Firli menegaskan, kinerja Bidang Pencegahan juga tidak terpengaruh oleh pandemi Covid-19. Dimana sejumlah program untuk mencegah terjadinya kejahatan korupsi tetap berjalan seperti biasa. "Salah satunya upaya pencegahan korupsi anggaran penanggulangan pandemi Covid-19," tandasnya. (*) |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |