Home / Ekonomi | ||||||
Perusahaan yang Belum Bayar BPJS Ketenagakerjaan Karyawan hingga Juni 2020 Tak Dapat Bantuan Rp600 Ribu Selasa, 18/08/2020 | 15:17 | ||||||
Ilustrasi PEKANBARU - Bagi para tenaga kerja yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan bisa bergembira, pasalnya mulai bulan ini, Pemerintah akan menyalurkan bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu, bagi yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Bantuan Rp600 ribu ini, akan di bayarkan pemerintah selama 4 bulan, dan akan dintransfer langsung ke rekening pekerja dalam sekali dua bulan. Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Jonli, selaku perwakilan Pemerintah Pusat di Provinsi Riau, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Riau, terkait dengan penyaluran bantuan kepada tenaga kerja yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. "Kami Disnakertrans Riau, sudah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, selaku BPJS ketenagakerjaan yang diberi mandat pemerintah pusat, kami sudah melakukan sosialisasi dan webinar. Intinya, pertama pemerintah itu memakai data yang ada pada BPJS Ketenagakerjaan, karena data dari BPJS ketenagakerjaan di nilai akurat," ucap Jonli, Selasa (18/8/2020). "Dan kedua, bantuan ini diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta, subsidi Rp600 ribu dibayar dua kali selama 4 bulan. Artinya bantuan Rp1,2 juta ini bertujuan untuk meringankan beban para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta," terangnya. Selain itu, Jonli juga mengatakan pekerja yang menerima bantuan adalah BPJS yang dimiliki oleh pekerja melalui perusahaan, sudah dibayarkan hingga bulan Juni 2020. Dan bagi perusahaan yang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya, maka tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena data-datanya akan langsung ke pusat diverifikasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, bukan melalui Disnakertrans. Dengan begitu, sambungnya, berarti yang mendapat bantuan ini adalah BPJS yang telah dibayar perusahaannya sampai bulan Juni 2020, sedangkan yang tidak membayarkan tidak dapat. "Untuk diketahui, menurut laporan yang kami terima, banyak perusahaan yang tidak membayar BPJS Tenagakerja, tidak termasuk penerima. Karena yang memverifikasi data BPJS Ketenagakerjaan adalah pemerintah pusat, dan yang akan menerima bantuan tahap pertama Rp600 ribu itu hanya yang memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan yang tidak ada, apakah ada tahap keduanya saya tidak tahu," tuturnya. Penulis : Rivo Wijaya Editor : Fauzia |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |