Home / Meranti | ||||||
Setiap Desa Dikurangi Rp 100 Juta Lebih, Gaji Kepala Dusun RT dan RW di Kepulauan Meranti Terancam Rabu, 12/08/2020 | 17:52 | ||||||
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM SELATPANJANG - Akibat pemangkasan transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah menyebabkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang banyak bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) juga ikut dikurangi. Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kepulauan Meranti, Darwis S.IP MM mengungkapkan pemangkasan transfer pusat pada pertengahan perjalanan APBD membuat Alokasi Dana Desa (ADD) ikut berkurang. Menurutnya, penurunan jumlah DBH kabupaten Kepulauan Meranti berimplikasi pada perubahan alokasi dana desa. Dimana jumlah ADD kepada 96 desa awalnya sebesar Rp 72 miliar lebih kini hanya bersisa sekitar Rp 50 miliar saja. Darwis juga mengungkapkan, pengurangan ADD tiap desa bervariasi sesuai dengan variabel yang berlaku. Namun nominalnya berada pada angka Rp 100 juta lebih setiap desa. "Alokasi dana desa kita itu 10 persen dari DBH. Setiap kabupaten kota memang terjadi pengurangan, kalau untuk Kepulauan Meranti itu kita dikurangi kalau tak salah sekitar Rp 400 miliar lebih. Jadi otomatis, persentasenya berkurang dari Rp 72 miliar menjadi Rp 50 miliar lebih dan setiap desa itu ada yang dikurangi Rp 180 juta dan ada juga Rp 150 juta dan itu rata-rata setiap desa dikurangi Rp 100 lebih," kata Darwis, Rabu (12/8/2020). Dikatakan Darwis, pengurangan tersebut berimbas kepada operasional kantor, insentif dan gaji kepala Dusun, RT/RW di setiap desa. "Imbasnya itu ke insentif dan gaji. Kalau kepala desa dan perangkatnya tidak begitu pengaruh tapi lebih pengaruh ke kepala dusun RT RW dan operasional kantor desa serta SPPD," ujar Darwis. Ditambahkan jika sudah memasuki triwulan kedua maka persentasenya sudah berada diangka 70 persen namun saat ini masih sekitar 42 persen. Dikhawatirkan akan banyak gaji struktural desa yang tidak terbayarkan. "Kalau sudah memasuki triwulan kedua minimal persentase nya itu sekitar 60-70 persen namun sampai saat ini masih 42 persen. Kita khawatir seperti tahun lalu banyak gaji yang tidak bisa terbayarkan, namun itu DPPKAD lah yang paham mekanismenya," pungkas Darwis. Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Bambang Suprianto mengatakan rendahnya persentase keuangan desa tersebut diakibatkan tersendatnya transfer pusat ke daerah. Dikatakan untuk dana desa pada tahap pertama disalurkan sebanyak Rp 12,6 miliar atau 17 persen, tahap kedua sebanyak Rp 4.07 miliar atau 7 persen dan tahap ketiga sebanyak Rp 10,483 miliar atau sekitar 18 persen. "Kita tergantung transfer dana pusat. Dimana postur APBD kita sekitar 90 persen ditopang dari sana. Begitulah kondisinya, makanya kita anjurkan bayar dulu urusan wajib," kata Bambang. Untuk pencairan selanjutnya dikatakan Bambang akan dilakukan pada Bulan Agustus ini, namun belum dipastikan kapan. "Biasanya ditranfer pada akhir triwulan yakni bulan Juli-Agustus dan September. Namun menurut informasi DBH akan segera dicairkan pada Bulan Agustus ini namun tanggalnya belum tahu," ujar Bambang. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |