Home / Meranti | |||||||||
Siap-siap, Masyarakat Kepulauan Meranti Tak Pakai Masker Bakal Dikenakan Sanksi Sosial hingga Denda Senin, 10/08/2020 | 19:05 | |||||||||
Satpol PP Kepulauan Meranti siap melakukan penegakan hingga pemberian sanksi kepada masyarakat dalam pencanangan gerakan wajib masker dalam rangka memasuki Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mencanangkan gerakan wajib masker dalam rangka memasuki Adaptasi Kebiasaan baru (AKB). Dimana masyarakat diwajibkan mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, apabila melanggar maka sanksi akan diberikan. Baik itu sanksi sosial, sanksi administratif, hingga denda. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti, Helfandi mengatakan upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kebiasaan masyarakat dalam menggunakan masker di tengah pandemi Covid-19. "Kita akan gerakkan kembali masyarakat wajib memakai masker dalam rangka adaptasi kebiasaan baru. Kita berharap akan ada aturan payung hukum dari Bupati seperti Perbup yang didalamnya juga memuat aturan pemberlakuan sanksinya, paling tidak sanksi sosial hingga administratif," kata Helfandi, Senin (10/8/2020). Terkait pembentukan peraturannya, Kasatpol PP itu mengatakan akan segera berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Kepulauan Meranti. Sementara untuk penerapannya step by step, mulai dari sanksi administrasi, sanksi sosial baru sanksi denda yang melibatkan juga TNI dan Polri untuk penegakannya. "Segera kita Satpol-PP berkoodinasi dengan pihak bagian hukum dan pimpinan. Nanti kita kerja sama dengan TNI dan Polri untuk penegakannya dan hal itu juga sudah kita sampaikan saat evakuasi penanganan Covid-19," ujarnya. "Untuk penerapan denda, tentunya akan kita sesuaikan dengan kondisi daerah kita. Bisa saja yang tidak pakai masker pulang ke rumah lagi lalu mengambil maskernya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal Pancasila, dan hormat bendera hingga denda. Ini semuanya tentu sebuah wacana dan tentunya persetujuan pimpinan dan akan dikaji dampaknya juga, karena walaupun berada di zona hijau jangan kita menganggap enteng kondisi ini, harus diingat juga Meranti saat ini terbuka untuk Batam dan Pekanbaru via Buton," ujarnya lagi. Kendati demikian sanksi denda tersebut, tidak akan secara otomatis dikenakan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Petugas akan memberikan sanksi ringan terlebih dahulu berupa teguran. Dia berharap penerapan sanksi nantinya juga bukan untuk menakut-nakuti warga. Namun ia ingin kesadaran warga menggunakan masker semakin tinggi serta memberikan efek jera untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas di manapun berada. "Nanti didata kalau misalnya sudah beberapa kali baru diberi sanksi administratif," katanya. Lebih jauh dikatakan, penerapan sanksi seperti itu bisa saja dilakukan. Dimana Presiden telah menandatangani payung hukum yang memungkinkan kepala daerah memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan. Ketentuan itu termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 6/2020.Inpres itu pun menyatakan bahwa para kepala daerah dapat menetapkan sanksi-sanksi itu melalui peraturan yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing daerah. Penulis: Ali Imroen Editor: Yusni Fatimah |
|||||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |