Home / Internasional | ||||||
Selundupkan 230 Kg Ganja, 5 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Jumat, 07/08/2020 | 16:13 | ||||||
Ilustrasi JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mengonfirmasi adanya penangkapan oleh otoritas Malaysia terhadap lima warga negara Indonesia ( WNI) yang menyelundupkan 230 kilogram ganja. Demikian disampaikan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Judha Nugraha melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020). “Di dalam dua kapal tersebut terdapat total 230 kilogram ganja dan lima warga kita tersebut didakwa melakukan pelanggaran section 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952,” tutur Judha dikutip dari kompas. Ia menuturkan, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menangkap dua kapal di perairan Langkawi pada 25 Juli 2020. Di masing-masing kapal kayu tanpa motor tersebut berisikan tiga WNI dan dua WNI. Lalu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang menerima surat dari APMM terkait penangkapan tersebut pada 27 Juli 2020. Judha menuturkan, pada hari yang sama, KJRI mengirim surat kepada APMM agar dapat menemui lima WNI tersebut. Saat ini, katanya, kelima WNI sedang dalam proses tes PCR (polymerase chain reaction) terkait Covid-19 oleh APMM. Kemenlu berharap, pihak KJRI dapat memberikan akses kekonsuleran kepada kelima WNI setelah seluruh protokol kesehatan dijalankan. Nantinya, perwakilan Indonesia akan memberi pendampingan hukum kepada lima WNI tersebut. “Ancaman hukumannya adalah ancaman hukuman mati, maka sesuai dengan prosedur kami, Kemenlu dan perwakilan RI di Malaysia akan melakukan pendampingan kepada warga negara kita tersebut dengan menggunakan retainer lawyer yang sudah ada,” kata Judha. (*) |
||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |