Home / Hukrim | |||||||||
Polisi Kalsel Tangkap Sabu 10 Karung, Isinya hingga 300 Kg Jumat, 07/08/2020 | 15:41 | |||||||||
Barang bukti yang berhasil ditangkap polisi. BANJARBARU-Dua pria ditangkap aparat Dit Narkoba Polda Kalsel dan Satgasus Merah Putih, Kamis (6/8/2020) karena bersama mereka ditemukan ratusan kilogram narkoba jenis sabu. Ratusan kilogram sabu itu digagalkan peredarannya oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Ratusan kilo narkoba itu dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza berplat KT. Setelah penangkapan di salah satu hotel di Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta langsung cek lokasi penangkapan. Dari pantauan di lokasi, Irjen Pol Nico langsung mengecek barang bukti sabu yang diangkut mobil Kijang Innova warna hitam. Saat penggeledahan, Irjen Pol Nico Afinta mendapati ada 10 buah karung berisi barang haram itu. “Barang bukti yang disita yaitu ada 10 buah karung, setiap karungnya ada kurang lebih 20 kilogram sabu. Sehingga ditotalkan ada 200 kilogram (diperkirakan),” kata Irjen Pol Nico, dikutip dari banjarmasinpost.co.id Guna memastikan berat barang bukti ini, ia mengatakan barang bukti langsung diangkut ke Mapolda Kalsel menghitung berat secara pasti. Irjen Pol Nico sendiri mengungkapkan, tangkapan narkoba jenis sabu ini merupakan operasi gabungan antara Satgassus Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel. Tercatat ada empat orang tersangka yang diamankan dalam operasi penangkapan sendiri. “Ini bermula dari pengungkapan tangkapan narkoba pada 11 Maret 2020 lalu. Dimana kita berhasil menyita sebanyak 208 kilogram. Kemudian dibentuk Satgassus untuk menindaklanjuti kelompok jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia,” beber Irjen Nico. Tim ini sendiri disebutnya sudah bekerja selama sebulan dan sempat menerima informasi pada 8 Juli 2020. Dimana, barang haram ini akan dikirimkan dari Kalimantan Utara. “Kami berhasil mengidentifikasi bahwa barang ini masuk pada 4 Agustus 2020. Pada tanggal ini juga, tim berhasil menangkap dua orang pelaku, dimana setelah dilakukan pendalaman, keduanya mengaku bahwa barang ini akan dikirimkan ke Banjarmasin,” jelas Irjen Nico. “Kemudian pada hari ini, tim berhasil menangkap dua orang penerima yang ada di samping saya ini,” imbuh Irjen Nico. Pada press release yang digelar di Mapolda Kalsel pada Jumat (7/8/2020) pagi, AY, S, A dan R, empat tersangka kasus ini dimunculkan ke depan awak media. Tak sepatah kata pun mereka mau memberikan keterangan kepada awak media. Dengan menggunakan topeng warna hitam menutup penuh kepala dan rompi tahanan warna orange, keempatnya langsung diamankan kembali oleh aparat kepolisian, usai digelarnya press release, Jumat (7/8/2020) pagi di Mapolda Kalsel. Empat tersangka peredaran narkoba jaringan internasional berinisial AY dan S –ditangkap di Tanjung Selor, Kaltara pada Selasa (4/8/2020)-. Sementara A dan R berhasil diringkus tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Kalsel di parkiran Hotel Sienna Inn Banjarmasin pada Kamis (6/8/2020) pagi. Barang bukti yang disita Polda Kalsel sebanyak 150 sabu dibungkus teh china warna hijau dan 150 sabu dibungkus plastik transparan. Berat satu paket besar masing-masing 1 Kg, sehingga total tangkapan seberat 300 Kg. Semula taksiran berat narkoba yang dibungkus dalam 10 karung ini memiliki berat 200 kilogram. Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan, maka berat narkoba yang diedarkan dari Kalimantan Utara ini memiliki berat 300 kilogram. (*) |
|||||||||
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |