Home / Hukrim | ||||||
Masukkan Alquran dalam Celana Lalu Merobek-robeknya, Pria di Medan Dihukum 3 Tahun Penjara Rabu, 05/08/2020 | 08:05 | ||||||
Ilustrasi. JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum terdakwa Doni Irawan Malay (44) selama tiga tahun penjara karena diyakini terbukti merobek dan membuang Alquran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan. Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Majelis Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar yaitu empat tahun penjara. Nur memaparkan peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020 lalu di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan. Saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekitar pukul 06.02 WIB. Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya. Kemudian, terdakwa memasukkan Alquran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki. Selanjutnya, melepaskan sampul kitab suci tersebut dan membuangnya ke dalam tong sampah. Tak hanya itu, dikutip antara, terdakwa juga membawa lembaran Alquran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni sebelum akhirnya ditangkap oleh Polsek Medan Kota.(*) |
||||||
|
|
Komentar Anda:
HOME | OTONOMI | POLITIK | EKONOMI | BRKS | OTOMOTIF| HUKRIM | OLAHRAGA | HALLO INDONESIA | INTERNASIONAL | REDAKSI | FULL SITE |
Copyright © 2010-2024. All Rights Reserved |